HUKUM

Muhammad Althariq Zien dan Meuthia Tahiya Erlison Sebagai Duta RJ Kejati Aceh

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh telah melaksanakan kegiatan seleksi terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum Syiah kuala untuk ditunjuk sebagai Duta Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Tinggi Aceh. Kamis  04-06 Agustus 2022

Dari tahapan seleksi/ujian yang dilakukan oleh Tim Penguji telah disimpulkan dan ditetapkan 2(dua) orang yang terpilih dan ditugaskan sebagai Duta RJ Kejaksaan Tinggi Aceh, sesuai dengan surat Dekan Fakultas Hukum Nomor B/354/UN11.1.3/DL.05/2022 tanggal 8 Agustus 2022 mereka Adalah Muhammad Althariq Zien   NPM. 2103101010123, Meuthia Tahiya Erlison        NPM. 2003101010068

Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH  Dalam keterangan Persnya Rabu 10 Agustus 2022 Mengatakan, bahwa Seleksi ini semula dikuti  11 Mahasiswa menjadi duta RJ tersebut. Mereka telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tim seleksi/penguji yakni ,Administrasi (transkrip nilai dengan IPK Minimal 3,25,Memahami Bahasa Inggris secara aktif (Lisan maupun tulisan),Status Mahasiswa aktif semester 3 atau 5,memahami konteks Hukum, Lembaga Kejaksaan, dan program Restorative Justice Kejaksaan RI,Tinggi dan berat badan ideal,memiliki skil komunikasi yang sangat baik dan luwes dan berpenampilan menarik.

Tim seleksi masing-masing,,Dekan Fakultas Hukum Wakil Dekan III, Wakil Dekan I, 2(dua) orang Dosen Internasional Class Program, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh serta Kasi Oharda Pada Aspidum Kejati Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH. pada saat ditemui oleh Duta restorative justice terpilih beserta Tim Penguji/Seleksi Duta restorative justice menyambut baik adanya program pemilihan Duta RJ tersebut dan memberikan ucapan selamat kepada yang terpilih serta berpesan agar Duta RJ tidak hanya berhenti sampai di situ saja namun harus terus belajar lebih giat lagi  khususnya menyangkut hukum dan program kerja Kejaksaan agar mereka dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa terkait dengan penerapan restorative justice di institusi Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, Kata Plt Kasipenkum Kejati Aceh

“Dengan telah ditetapkannya peserta terpilih sebagai Duta restorative justice  (Duta RJ) Kejaksaan Tinggi Aceh selanjutnya Duta RJ Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut bertugas sebagai perpanjangan tangan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menyampaikan program-program kerja yang dilaksanakan Kejaksaan tinggi Aceh khususnya menyangkut penegakan hukum berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif” pungkas Ali Rasab. (m)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !