Uncategorized

WALHI Desak Bupati Aceh Selatan Bekukan Izin Lingkungan PKS PT. ATAK

Pabrik Kelapa Sawit PT. ATAK Berada Pada Lahan 17 ha, Tidak Patuh Terhadap Kewajiban Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup

Banda Aceh – Pabrik kelapa Sawit (PKS) PT. Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK) diduga melakukan pencemaran limbah sehingga berdampak terhadap kualitas air di Sungai Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, pada 11 Agustus 2022. Dimana sungai tersebut melintasi beberapa kampung lainnya, seperti Gampong Jambo Dalem, Krueng Luas, Pintu Rimba, Lhok Raya, Ujong Padang, Jambo Papeun, Ladang Rimba, dan Panton Bili. Selasa (16/08/2022).

WALHI Aceh menduga faktor penyebab akibat jebol kolam pengelolaan limbah, sehingga limbah cair PKS tersebut mencemari sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat. Selain merusak kualitas air sungai, juga mengakibatkan punah biota air, termasuk mati ikan.

Berdasarkan catatan WALHI Aceh, PT. ATAK bukan kali pertama bermasalah dalam pengelolaan limbah. Pada beberapa hari sebelumnya, tepatnya tanggal 8 Agustus 2022 limbah sawit kering (jangkos) milik perusahaan tersebut terbakar. Membutuhkan waktu 11 jam untuk dilakukan pemadaman oleh pihak BPBD Aceh Selatan. Padahal, PKS PT. ATAK yang berlokasi di Gampong Kapa Sesak dengan kapasitas produksi 45 ton/jam baru berusia dua bulan sejak diresmikan oleh Bupati Aceh Selatan, pada 4 Juni 2022.

Dari dua kejadian tersebut, patut diduga bahwa PKS. PT. ATAK yang berada pada lahan 17 hektar tersebut tidak patuh terhadap kewajiban pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana Izin Lingkungan yang didapatkan.

Untuk itu, WALHI Aceh mendesak Bupati Aceh Selatan untuk membekukan izin lingkungan PKS PT. ATAK dan menghentikan kegiatan produksi selama persoalan pengelolaan limbah tidak diperbaiki sesuai ketentuan perundang – undangan. WALHI Aceh juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan, dan Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk melakukan audit lingkungan dan uji laboratorium atas dugaan pencemaran limbah PKS PT. ATAK. Sehingga masyarakat terdampak mendapatkan informasi terkait baku mutu, dan tidak menutup kemungkinan ditemukan unsur pidana lingkungan terkait pengelolaan limbah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !