HUKUM

Desakan Kasus Mangrak Bergema Dalam Pertemuan MaTA dan Kejati Aceh

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan audiensi dengan Kejati Aceh, Kamis (25/08/2022).

Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Kejati Aceh, Asintel,Aspidsus, Koordinator dan Pemkum. pada kesempatan tersebut MaTA dan ICW menyampaikan dan berdiskusi mengenai Hasil Monitoring/Pemantauan terhadap trend penindakan Kasus Korupsi di Aceh tahun 2021 dan kuartal pertama tahun 2022 (Januari-April) yang di tangani oleh jajaran Kejaksaan.

Dalam Kesempatan tersebut selain mempresentasikan temuan dan trend kasus korupsi di Aceh. Koordinator MaTA , Alfian memberikan rekomendasi kepada Kejati Aceh untuk memaksimalkan fungsi pencegahan dan penindakan “aspek pencegahan sangat penting dilakukan, yang dimulai dari tahapan perencanaan sehingga langkah-langkah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi bisa lebih optimal.

Selain itu MaTA juga memberikan beberapa catatan kasus mangkrak (bahan persentase) yang belum ada kepastian hukum yang di tangani oleh Kejati Aceh, oleh sebab itu MaTA mendorong Kejati Aceh untuk transparan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani, karena itu akan menjadi salah satu aspek penilaian dari masyarakat Aceh itu sendiri terhadap kinerja Kejati Aceh.

Tibiko peewakilan dari ICW menyampaikan, catatan dan capaian kinerja aparat penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus korupsi tahun 2021 dan kuartal pertama tahun 2022 “meskipun masih jauh dari target, Kami melihat baik di Aceh maupun di Nasional kinerja kejaksaan sedikit lebih baik dari Aparat Penegak Hukum yang lain dalam penindakan kasus korupsi, oleh sebab itu harapannya kinerja kejaksaaan kedepannya bisa lebih ditingkatkan.

Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar menyambut dengan baik catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh MaTA dan ICW, serta berharap sinergi dan kolaborasi dengan masyarakat sipil terus terjalin, selain itu Kepala Kejati Aceh juga berharap kontrol sosial dari masyarakat sipil tidak hanya di tahapan penyidikan akan tetapi sampai ketahapan putusan pengadilan.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !