NASIONAL

Sengketa Merek ‘Lem Setan’, PN Jakpus Tak Terima Gugatan Perusahaan Ini

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak menerima gugatan Dicky Pramono Peh terhadap PT Inti Jaya Lemindo. Hal itu terkait sengketa merek lem G atau yang biasa disebut dengan lem setan.

“Mengadili. Dalam provisi. Menolak permohonan provisi penggugat. Dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat 1 bahwa penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan pembatalan merek milik tergugat,” kata ketua majelis hakim Dua Baskara, Senin (29/8/2022).

Kasus berawal saat Dicky Pramono Peh selaku bos PT Putra Permata Majuperkasa mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap merek dagang milik PT Inti Jaya Lemindo pada Maret 2022. Dicky mengajukan gugatan pembatalan merek aquo dengan alasan adalah sebagai pemegang lisensi dari sebuah perusahan yang berdomisili di Taiwan. Namun gugatan itu kandas.

“Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau NO. Membebankan biaya perkara kepada penggugat,” ucap Bayu.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum PT Inti Jaya Lemindo, Togu Sugianto Sitorus mengapresiasi sikap majelis hakim. “Proses persidangan ditemukan fakta-fakta antara lain adanya perbedaan antara surat kuasa dengan surat gugatan, perbedaan posita dengan petitium gugatan, perbedaan perjanjian lisensi dengan akta pendirian perusahaan maka sangat berdasar dan sudah tepat majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam memutus perkara aquo,” ujar Togu Sugianto Sitorus.

Togu menyatakan putusan itu menunjukkan PT Inti Jaya Lemindo juga telah beritikad baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang Lem G kelas 1 pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek. Yaitu dengan telah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat pendaftaran merek sebagaimana telah diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.

“Sehingga PT Inti Jaya Lemindo sah sebagai pemilik merek dagang Lem G,” pungkas Togu Sugianto Sitorus.

Dikutip : detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !