Pangkalan PSDKP Lampulo Amankan Alat Bantu Penangkapan Ikan Kompresor
Labuhan Haji – Pangkalan PSDKP Lampulo melalui Satwas SDKP Simeulue mengamankan alat bantu penangkapan ikan kompresor dari Tapanuli Tengah yang dilarang undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang undang-undang nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Di regulasi tersebut Akhmadon, S.Pi, MM menyampaikan bahwa menggunakan alat bantu kompresor tersebut jelas-jelas dilarang karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diantaranya penggunaan kompresor, trawl atau pukat harimau, Rabu (31/08/2022).
Selain itu, penggunaan alat bantu penangkapan ikan kompresor juga berdampak negatif terhadap kesehatan, bahkan ada sejumlah kasus meninggalnya nelayan akibat penggunaan kompresor, Senin (29/08) Satwas SDKP Simeuleu menerima laporan masyarakat terkait keberadaan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat bantu kompresor yang melakukan tambat labuh di PPP Labuhan Haji, ujarnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, langsung memerintahkan pengawas perikanan pada Satwas SDKP Simeuleu untuk bergerak ke lokasi Pelabuhan PPP Labuhan Haji dan melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) unit Kapal yang menggunakan alat bantu penangkapan ikan berupa kompresor yaitu: KM.HIDAYAH GT 5 yang berasal dari Tapanuli Tengah.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pengawas perikanan tidak menemukan adanya ikan hasil tangkapan, atas perintah Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, petugas langsung mengamankan satu unit kompresor dari KM Hidayah 5 GT dan dibawa ke Satwas SDKP Simeulue bertempat di kantor Wilayah Kerja SDKP Tapaktuan di Labuhan Haji dengan rincian :
a. 1 unit kompresor
b. 1 roll selang
c. 1 buah dakor/ oktopus
d. 1 buah masker
kemudian Satuan Pengawas SDKP Simeuleu berkoordinasi temuan yang sudah di amankan dengan Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo guna menunggu proses lebih lanjut. (m)