Pengadilan Iran Hukum Mati 2 Wanita Aktivis LGBT
Jakarta – Pengadilan di Iran menjatuhkan hukuman mati kepada 2 aktivis wanita yang memperjuangkan hak-hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Keduanya divonis ada tuduhan mempromosikan homoseksualitas di negara tersebut.
Dilansir AFP, Selasa (6/9/2022), kedua wanita itu, Zahra Sedighi Hamedani (31) dan Elham Chubdar (24) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di kota barat laut Urmia. Hal itu diungkapkan oleh organisasi hak asasi Kurdi Hengaw.
Mereka dihukum karena ‘menyebarkan korupsi di muka bumi’, tuduhan yang sering dikenakan pada terdakwa yang dianggap telah melanggar hukum syariah negara itu.
Mereka diberitahu tentang hukuman tersebut saat berada dalam tahanan di sayap wanita, penjara Urmia. Dalam sebuah pernyataan singkat, pengadilan Iran mengkonfirmasi bahwa hukuman telah dikeluarkan.
Hengaw mengatakan bahwa mereka juga dituduh mempromosikan agama Kristen dan berkomunikasi dengan media yang menentang rezim Iran.
Wanita lain, bernama Soheila Ashrafi (52) dari Urmia, telah ditangkap dalam kasus yang sama. Yang bersangkutan sedang menunggu untuk mendengar putusannya.
Selama berbulan-bulan ada kekhawatiran tentang nasib Sedighi Hamedani, juga dikenal sebagai Sareh, seorang aktivis LGBTQ terkemuka Iran.
Dia ditangkap pada bulan Oktober oleh pasukan keamanan Iran ketika mencoba melarikan diri ke negara tetangga Turki setelah kembali ke Iran dari Kurdistan Irak, tempat dia tinggal. Sedighi Hamedani kemudian ditahan di sel isolasi selama hampir dua bulan.
Dikutup : Detikcom