Mardiono Serahkan Berkas Pergantian Ketum PPP, Suharso Siap Melawan
Jakarta – Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Pihak Suharso Monoarfa menyiapkan perlawanan atas langkah Mardiono tersebut.
“Pak Suharso beserta tim hukum DPP telah menyiapkan klarifikasi kepada Menkumham tentang proses pelaksanaan ‘rapat pengurus harian’ dan pelaksanaan ‘Mukernas’ yang tidak sesuai dengan aturan AD/ART PPP,” kata Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Pihak Suharso, kata Tamliha, juga akan membongkar hasil Mukernas Serang yang menunjuk Mardiono sebagai Plt Ketum PPP. Tamliha menilai Mukernas dan penunjukkan Plt Ketum diklaim sepihak.
“Kami sedang menunggu waktu yang tepat agar semua fitnah dan makar bisa diketahui oleh publik dan kader PPP,” ujar loyalis Suharso tersebut.
Perlawan hukum disiapkan Suharso untuk menghadapi klaim Mardiono. Mayoritas pengurus PPP, kata Tamliha, sudah membatalkan rapat dan hasil Mukernas karena tak sesuai aturan main PPP.
“Sedang dipersiapkan secara komprehensif. PH (pengurus harian) DPP PPP juga sudah rapat PH DPP PPP secara maraton kemarin yang dihadiri 26 PH dari 46 PH (tidak termasuk yang sedang sakit) dengan keputusan membatalkan pelaksanaan rapat PH dan Mukernas yang tidak sesuai dengan aturan AD/ART PPP,” imbuhnya.
Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono sebelumnya menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham di Jakarta, Selasa (6/9).
“Hari ini saya bersama-sama dengan pak Wakil ketua Umum dan Wakil Sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum,” kata Mardiono dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9).
Mardiono menuturkan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di partainya itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Tahapan itu, kata Mardiono, dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 di Banten.
“Ini adalah kewajiban konstitusi kita bahwa partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemenkumham atas dokumen proses-proses itu,” jelas Mardiono.
“Dan diterima langsung oleh dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik,” imbuhnya.
Dikutip : detik.com