HUKUM

Minus Senpi, Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan Barbuk Pembunuhan Berencana dari Penyidik Polda

Jantho – Kejaksaan Tinggi Aceh telah menerbitkan surat P21 kepada B-3108/L.1.4/Eoh.1/09/2022 perkara tindak pidana Pembunuhan Berencana di Gampong Aneuk Gle Indrapuri Kabupaten Aceh Besar atas nama Tersangka AB Alias Toke Wir  beserta kawan-kawan, serta 6 (enam) tersangka lainya yaitu dengan nomor surat B-3109 a/n F, B-3104 a/n MY, B-3107 a/n N,B-3106 a/n T dan D serta B-3105 Z dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur formal maupun meterial.

Kajari Aceh Besar Basril SH, MH melalui Kasi Intelijen Dedi Maryadi SH membenarkan bahwa pada hari ini ada penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, proses penyerahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar yang mana tempat kejadian perkara. Kamis (15/09/2022).

Ada 6 berkas tersangka diserahkan dengan 7 dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, dengan inisial masing-masing AB alias Toke Wir, F, MY, N, T, D, dan Z. dimana barang bukti itu ada 29 item bermacam diantaranya berupa Balok, karung, plastic hitam, handphone, roti Biscuit,rokok, print out pengiriman uang dari Rek BSI,ada shampoo,sebo, sarung tangan,kaus kaki, perban, betadine,sepeda motor 1 unit, dan rokok, serta dokumen pendukung lainnya, jelasnya

Dalam penyerahan ini minus Senjata Api yang di pakai oleh eksekutor, hanya ada selongsong peluru 4 butir,ianya menegaskan untuk terkait senjata api itu di dalam berkas perkara memang tidak ada, karena tentang hal tersebut akan di urai di dalam surat dakwaan, tambahnya.

Kalau dilihat dalam berkas perkara untuk senjata api tidak didapatkan senjata api sehingga tidak di lampirkan dalam berkas perkara atau barang bukti, untuk jenis senjata api tidak ditemukan sebagaimana dalam berkas perkara, karena yang membawa barang tersebut saat ini menjadi DPO dengan inisial MB yang berasal dari Aceh Besar, terkait sampai penyerahan ke kejaksaan tidak ditemukan, tegas dedi.

Untuk saat ini para tesangka di lakukan penahanan Rutan Kelas IIA Jantho Aceh Besar, sampai menunggu pelimpahan ke pengadilan, mereka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana, pungkasnya. (m)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !