Bng M Tersangka Berikutnya di Eksekusi Kejari Banda Aceh
Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan eksekusi penahanan tersangka Zaini Yusuf, tersangka kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Muharizal SH MH mengatakan, bahwa penahanan tersangka Zaini Yusuf ini dilakukan di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar. Senin (19/09/2022).
Penahanan ini dilakukan guna pemeriksaan lanjutan atas keterlibatan Zaini Yusuf dalam kegiatan tersebut, sebelumnya ada dua terpidana yaitu Simon Batara dan m Sa’dan yang sebelumnya sudah di vonis beberapa bulan lalu, ungkapnya.
Tentu hal tersebut merupakan tindak lanjutan percepatan penanganan perkara, Sebagai informasi, bahwa Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2,8 Miliar lebih yang disebutkan dalam putusan Majelis Hakim tersebut, diperoleh dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, pungkasnya.