HUKUM

Bergema Adanya Pungli Satu Siswa Rp 10.000, Persidangan Korupsi dana BOS

Banda Aceh – Sidang Lanjutan kasus Korupsi Dana BOS kembali dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh berlangsung dengan Hybrid merupakan suatu istilah untuk mengungkapkan konsep acara yang menggabungkan antara pertemuan online dan pertemuan offline.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Terdakwa ADNAN, S.Pd BIN. M. DJAMAL selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen yang didakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen sekaligus sebagai Penanggungjawab Manajeman Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Bireuen, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.356.891.104,- (tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu seratus empat rupiah). Kamis (22/09/2022).

Sebagaimana fakta persidangan (21/09) dalam pemeriksaan terdakwa Adnan di depan majelis hakim menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan dengan memakai dana bos dipertanggung jawabkan baik melalui bon/faktur  baik dalam setiap pembelian barang maupun pemberian insentif guru hal ini di buktikan adanya absensi yang ditanda tangani serta dokumentasi setiap kegiatan.

Ianya menjelaskan bahwa proses dana BOS tersebut diberikan harus melalui tahapan seperti, membuat rencana kegiatan sekolah, memasukkan data dan update data dapodik serta jumlah siswa karena dana jumlah besaran dana bos keluar berdasarkan jumlah siswa-siswi di sekolah SMP 1 Bireun.

Struktur pengelolalaan dana bos itu penanggung jawab kepala sekolah yaitu saya sendiri kemudian Nurhayati selaku bendahara sekola, Drs Ridwan (Ketua Komite Sekolah), Anwar (anggota), tentu setiap kegiatan sekolah maka Komite Sekolah tetap akan dilibatkan, perlu diketahui bahwa penunjukan Ketua Komite Sekolah  Drs Ridwan dan Anwar yang notabenenya Staff di sekolah telah melalui mekanisme musyawarah antara pimpinan di sekolah, Dewan Guru dan Wali Murid, ujarnya.

Sempat bergema pengakuan Terdakwa Adnan dalam persidangan bahwa pernah melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tentang adanya pungli di setiap sekolah Kabupaten Bireun yang dilakukan oleh Munawar dengan operandi pemotongan dana BOS per Siswa sebesar Rp 10.000 dengan cara menyetor ke Anwar yang saat itu sebagai  Ketua Sub Rayon kemudian anwar menyerahkan sejumlah uang kepada ketua MKKN lalu di serahkan kepada oknum Munawar.

“saya tidak pernah memerintahkan setiap kegiatan itu di laporkan dengan cara fiktif, juga karena setiap pertanggung jawaban itu dikirimkan ke dinas Pendidikan dan Kementrian Pendidikan Kebudayaan di Jakarta, dan audit setiap tahun oleh inspektorat, tentang adanya pengembalian ke negara sebesar Rp 1.700.000 itu ada temuan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” imbuhnya saat di tanya oleh majelis Hakim.

Sidang terdakwa Korupsi Dana BOS dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Edy Subagyo SH,M.H didamping Elfama Zein SH dan Hasanuddin SH, M.Hum serta Jaksa penuntut Umum (JPU) Muhammad Razi SH, dan terdakwa didampingi penasehat hukum Hendra Sofyan SH, Rasminta Sembiring SH. (m)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !