Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Gigieng Urung di Lakukan, Ada Apa?
Banda Aceh – Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi Pembangunan Jembatan Kuala Kuala Gigieng Kabupaten Pidie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Prof, A. Majid Ibrahim Kota Banda Aceh. Senin (26/09/2022).
Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Lima tersangka yang mempunyai peran masing-masing, yakni tersangka Fajri selaku pengguna anggaran, Johnheri Ferdian selaku kuasa pengguna anggaran, Kurniawan selaku PPTK, Saifuddin selaku pelaksana serta tersangka Ramli Mahmud selaku konsultan.
Sebagaimana diketahu bahwa terhadap tersangka Saifuddin di Rutan Klas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar, Sedangkan empat tersangka lainnya dilakukan penahanan kota (tahanan kota) Banda Aceh.
Sebenarnya dari Jadwal Sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh pembacaan Tuntutan terhadap dua Terdakwa yaitu Ir Fajri MT dan Ir. Johnneri Ferdian MT, tetapi urung terlaksana.
Penundaan sidang pembacaan tuntutan 2 (dua) terdakwa karena rekan nya JPU dalam kondisi tidak sehat, maka penundaan pembacaan mengalami penundaan, untuk selanjutnya pembacaan tuntutan itu akan dikukan pada hari Kamis (29/09) di pengadilan Tipikor Banda Aceh, ujar Zilzaliana salah satu Jaksa Penuntut Umum. (M)