HUKUM

Tuntutan JPU Untuk Saifuddin Lebih Berat Dari Fajri Dalam Kasus Korupsi Jembatan Gigieng

Banda Aceh – Sidang Pembacaan Tuntutan dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Kuala Kuala Gigieng Kabupaten Pidie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jln. Prof, A. Majid Ibrahim Kota Banda Aceh.

Tentu kita ketahui bahwa terhadap 4 tersangka tidak ditahan alias tahanan kota sedangkan, Saifuddin menjadi tahanan Rutan Klas IIB Kajhu, Aceh Besar, Kamis (29/09/2022).

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng tahun anggaran Otsus tahun 2018 Kabupaten Pidie Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan agenda pembacaan Tuntutan terhadap 5 (lima)Terdakwa yaitu Ir Fajri MT sebagai (Pengguna Anggaran), Ir. Johnneri Ferdian MT sebagai (Kuasa Pengguna Anggara), Kurniawan ST, MT sebagai (PPTK), Ramli Mahmud sebagai (Konsultan Pengawas) dan Saifuddin sebagai (Pelaksana Kegiatan) urung terlaksana di hari senin (26/09) kemarin karena satu lain hal.

Sidang pembacaan tuntutan 5 terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng di baca oleh Jaksa Penuntut Umum, DR. Fery Ichsan SH, MH, masing-masing Ir. Fajri MT di tuntut 5 tahun 6 bulan kurungan penjara serta membayar denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan penjara.

Kemudian Ir Jhonneri Ferdian MTdengan tuntutan 5 tahun 6 bulan denda Rp. 300.000.000 subsider 9 bulan,  untuk terdakwa Ramli Mahmud ST tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp. 300.000.000 subsider 6 bulan penjara, ujarnya.

Ia melanjutkan,  terdakwa Kurniawan ST, MT sebagai PPTK dituntut 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300.000.000 subsider 6 bulan kurungan penjara, kemudian Saifuddin SE yang merupakan Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jembatan Gigieng di tuntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 1.663.908.154, ungkap Plt Kasi Pidsus Kabupaten Pidie.

Bahwa kelima terdakwa dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng didakwa dengan Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Aceh negara di rugikan sebesar Rp 1,6 Milyar.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua M.Jamil SH.MH, Jaksa Penuntut Umum Dr. Fery Ichsan SH.MH serta masing- masing terdalwa didampingi Penasehat Hukum.(m)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !