Banda Aceh – Dalam Permentan Nomor 41 Tahun 2021 menyebutkan 7 jenis pupuk bersubsidi diantaranya : pupuk urea, pupuk NPK, pupuk NPK formula khusus, pupuk ZA, pupuk SP 6, pupuk organik granul dan pupuk organik cair.
Sementara dalam Permentan Nomor 10 tahun 2022 menyebutkan dua jenis pupuk yaitu pupuk urea dan pupuk NPK.
Kemudian Kriteria petani penerima pupuk dalam Permentan nomor 41 tahun 2021 bab 3 pasal 3 menyebutkan yaitu :melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan hortikultura perkebunan dan peternakan dengan luas lahan maksimal 2 hektar dan tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam sistem eRDKK terintergrasi SIMLUHTAN.
Selanjutnya dalam Permentan Nomor 10 2 tahun 2022 bab 3 pasal 3 diantaranya :melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan padi, jagung, kedelai, hortikultura cabai, bawang merah, bawang putih, perkebunan tebu, kopi, kakao dengan luas lahan maksimal 2 hektar dan tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam SIMLUHTAN.
Dikatakan juga bahwa Komoditas penerima pupuk bersubsidi di subsektor tanaman pangan adalah padi,jagung dan kedelai. Selanjutnya, Subsektor Perkebunan adalah Tebu Rakyat,Kopi dan Kakao. Kemudian, Subsektor Hortikultura adalah Cabai, Bawang Merah dan Bawang Putih
Di Aceh sendiri Perubahan Alokasi Tahun 2022, dimana :Sesuai Kepmentan No.10 tahun 2022 terdapat kenaikan Alokasi Provinsi Aceh yaitu pupuk urea sejumlah 1.685 ton dan NPK sejumlah 2.939 ton.
Menindaklanjuti SK Kementerian Pertanian telah terbit SK Gubernur yang membagi perubahan alokasi kabupaten yaitu 17 SK Bupati/Walikota sudah terbit dan 4 Kabupaten masih belum ada SK realokasi terbaru yakni Kab.Aceh Besar,Aceh Timur, Bireuen dan Kota Banda Aceh.(PUBLIKASI ONLINE DISTANBUN ACEH)