BERITAPUBLIKASI

Jika Permendagri Nomor 90 tahun 2020 Tak Direvisi, Distanbun Aceh Tak Bisa Lakukan Pengadaan Alsintan

Banda Aceh – Dengan berlakunya Permendagri Nomor 90 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Dinas Pertanian Provinsi tidak lagi diberi kewenangan untuk membeli alat mesin.

Hal itu diungkapkan Kepala Distanbun Aceh, Ir Cut Huzaimah, MP melalui Sekretarisnya Azanuddin Kurnia, MP, yang mengungkapkan jika kemungkinan besar Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) tidak bisa melakukan pengadaan Alsintan pada Tahun Anggaran berikutnya.

“Alat mesin pertanian (Alsintan) yang kemungkinan besar dikelola oleh Kabupaten/Kota dan tidak lagi oleh Distanbun Aceh,” tegas Azanuddin Kurnia, MP beberapa waktu lalu.

Azanuddin ada revisi yang menunjukkan bahwa dinas provinsi juga berwenang untuk mengelola mesin pertanian tersebut. Namun, jika dia berharap kebijakan ini bisa diubah dengan tetap memasukkan  dinas provinsi punya kewenangan untuk membeli, mengingat masih banyak mesin tua yang memang tidak bisa dipakai lagi dan harus diganti.

Sekain itu, jika peraturan itu tidak dicabut maka pihaknya tidak bisa mengakomodir keinginan dewan yang hendak membeli traktor untuk para petani melalui Pokir.

Itu sebabnya, Azzanudin meminta agar pemerintah pusat memperhatikan hal tersebut dan merevisi aturan yang ada sehingga kewenangan provinsi untuk pengadaan Alsintan bagi petani tetap ada.(PUBLIKASI DISTANBUN ACEH)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !