Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mengusulkan rancangan qanun (Raqan)
tentang pemajuan kebudayaan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh.
Isi Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya tentang Dewan Kebudayaan Aceh, tim ahli kebudayaan, ekosistem kebudayaan, cagar budaya, adat istiadat, WBTb, sertifikasi SDM, pangkalan data, anugerah budaya, lembaga kebudayaan, kesenian Aceh, dan lain-lain.
“Alhamdulillah, usulan Raqan tentang pemajuan kebudayaan Aceh telah mendapat persetujuan dari Banleg DPRA dalam rapat penetapan judul program legislasi (Prolega) prioritas tahun 2023,” ujar Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal usai mengikuti rapat di Kantor DPR Aceh, Selasa, 25 Oktober 2022.
“Urgensi penyiapan Raqan ini yaitu untuk mensinkronisasikan aturan perundang-undangan tentang pemajuan kebudayaan dari tingkat pusat hingga daerah dan untuk menjadi acuan bagi kebijakan pemerintah di sektor kebudayaan. Selain itu, juga untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam program-program kebudayaan,” lanjut Almuniza.
Namun, lanjut Almuniza, Disbudpar Aceh masih terus menyempurnakan Raqan tersebut sampai akhir tahun ini dengan menggelar FGD secara masif.
Oleh sebab itu, dia mengajak para budayawan, seniman dan seluruh stakeholder kebudayaan lainnya untuk ikut bepartisipasi memberikan kontribusi dan masukan terhadap Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh tersebut.
“Hal ini merupakan upaya bersama antara eksekutif dan legislatif. Mudah-mudahan dengan lahirnya Qanun Pemajuan Kebudayan Aceh ini, nantinya berdampak baik untuk kelestarian budaya Aceh, dan insyaallah juga berimbas kepada kemajuan pariwisata Aceh,” sebut Almuniza didampingi Kabid Sejarah dan Nilai Budaya, Evi Mayasari.