Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menyidangkan perdana Perkara Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Jeumpa, dalam pertama ini pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa.
Sebagaimana fakta persidangan dalam berkas perkara tersebut dua terdakwa masing-masing Edi Hasan Basri selaku Ketua UPK dan Sukmawati selaku Ketua Kelompok dari Gampong Pulo Lawang. Senin (07/11/2022).
Keduanya di dakwa dengan pasal yg didakwa pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHPidana, sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Dalam pembacaan Dakwaan tersebut hanya untuk terdakwa Edi Hasan Basri, untuk Sukmawati dilakukan penundaan pembacaan dakwaan berhubung Penasehat Hukum tidak hadir.
Menurut Kasi Pidsus Muhammad Razi, para terdakwa ini memanipulasi data kelompok dengan operandi kelompok yang sudah di cairkan pinjaman tetapi menunggak pembayaran, sehingga terdakwa membentuk kelompok baru dengan anggota orang-orang lama.
JPU menjelaskan perbuatan kedua terdakwa telah menelan kerugian negara sebesar Rp.2.477.529.000,- menurut Penghitungan Auditor pada Laporan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor: 700/B.V/1075/14, tertanggal (09/09).
Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalah gunaan Simpan Pinjam PNPM Kecamatan Jeumpa, kini telah di tahan di rutan Kabupaten Bireun, dalam persidangan Majelis Hakim Ketua Edy Soebagiyo SH,MH didamping anggota Elfama Zein SH,MH, dan Hasanuddin SH, M.Hum, JPU Muhammad Razi SH, MH. Dewangga SH, Rizki SH. Serta Penasehat Hukum Faizil.