Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih menunggu hasil jawaban P19 dari Polda Aceh terkait kasus dugaan Korupsi dana Beasiswa pokir anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Tahun anggaran 2017.
“sampai saat ini polda Aceh belum memberi dan melengkapi berkas perkara P19 terhadap 10 orang yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu masing-masing berinisial SYR selaku PA, FZ selaku Kuasa Pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, serta RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan (Korlap SH (Korlap DS), SL, dan MRF (Korlap IUA)”,kata Asisten Intelijen Mohammad Rohmadi SH, MH, Rabu (09/11/2022).
Menurut nya SPDP sudah masuk ke Kejati (01/03/2022) dan P18 itu di bulan Juni,2022 kemudian berkas sudah di kembalikan untuk dilengkapi tanggal (01/07) hingga kemarin kita di tanggal (19/10) kita meminta jawaban dari Polda Aceh tetapi belum dikirim tetapi komunikasi terus berjalan untuk merampungkan Perkara tersebut.
Untuk kemungkinan di tahan para tersangka itu tentu, karena kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan dan pemeriksaan agar unsur dalam pemberkasan bisa di pastikan lengkap sebelum di sidangkan nantinya, ujar Rohmadi.
Ia menambahkan terkait saksi-saksi dalam pemberkasan, untuk melengkapi berkas perkara agar sempurna tidak menutup kemungkinan akan menambah saksi lain termasuk anggota legislatif, pungkasnya.