Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menyidangkan perdana Perkara Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Jeumpa, dalam pertama ini pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sumawati serta pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan Saksi-saksi sebanyak 4 orang.
Dalam fakta persidangan berkas perkara Sukmawati selaku Ketua Kelompok dari Gampong Pulo Lawang, terdakwa Sukmawati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHPidana, sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Senin (14/11/2022).
Menurut Kasi Pidsus Muhammad Razi saat pembacaan dakwaan di depan Majelis Hakim, terdakwa Sukmawati selaku ketua kelompok, atas pinjaman yang dilakukan/diajukan oleh terdakwa dengan cara memanipulasikan proposal, terdakwa tidak melakukan pengembalian (setoran), sehingga terdakwa merupakan orang yang paling besar melakukan tunggakan (penunggakan pembayaran angsuran) pinjaman sampai dengan Maret 2022.
Dalam perbuatan terdakwa Sukmawati, telah menelan kerugian negara sebesar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.306.845.000,- yang merupakan penyaluran dana Pinjaman yang tidak sah diterima serta telah disalahgunakan oleh terdakwa Sukmawati sebagai Dana Simpan Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) kecamatan Jeumpa Kab. Bireuen, ujarnya.
Oleh karena tidak sesuai dengan tujuan khusus dan prinsip-prinsip dasar sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 4142/3717/PMD tanggal 5 November 2007 perihal Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan sehingga terhadap tunggakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara karena alokasi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelola oleh UPK Jeumpa yang dialokasikan sejak tahun 2008 sampai tahun 2012 merupakan Anggaran yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen, ucapnya dalam persidangan, tuturnya.
Bahwa tunggakan sebesar Rp.306.845.000,- yang berasal dari tunggakan yang dikuasai oleh terdakwa merupakan bagian dari Tunggakan sebesar Rp.2.477.529.000,- sebagaimana penghitungan Auditor pada Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh Nomor: 700/B.V/1075/14 tanggal 9 September 2022 perihal Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus penyimpangan/Penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan dim Kecamatan Jeumpa Kab. Bireuen Tahun 2008 s/d 2022, pungkasnya.
Sebagaimana fakta dalam persidangan untuk pemeriksaan saksi hingga menjelang sore hari secara estafet, sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Edy Soebagiyo S.H,M.H didamping anggota Elfama Zein S.H,M.H, dan Hasanuddin S.H, M.Hum, JPU Muhammad Razi S.H, M.H. Maulijar S.H.I, S.H, M.H, Dewangga S.H, Rizki S.H. Serta Penasehat Hukum Faizil.