BERITAHUKUM

Keluarga Ibnu Rusdi Tedakwa Penyimpangan Dana BUMG 2017/2018, Menyerahkan Uang Penggati ke JPU Kejari Banda Aceh

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima penitipan uang pengganti dari keluarga terdakwa Ibnu Rusydi bin Burhanudin dalam perkara Tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada BUMG Gampong Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh Tahun 2017 dan 2018, Rabu (16/11/2022).

Sebagaimana disampaikan oleh Kajari Banda Aceh Edi Ermawan S.H,M.H melalui Kasi Intelijen Muharizal S.H, M.H, bahwa uang pengganti tersebut berjumlah sebesar Rp. 140.000.000 yang diserahkan langsung oleh Istri terdakwa Emalita kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Koharuddin, SH, M.H. selaku Kasi Tindak Pidana Khusus, Asmadi Syam, SH, MH, Kasubsi Penyidikan, penyerahan uang pengganti dari keluarga terdakwa hari ini sebesar  Rp. 140.000.000,- ditambah telah ada penyitaan uang sebelumnya dari Bendahara BUMG sebesar Rp.2.800.140,- sehingga kerugian keuangan negara telah terpulihkan.

Kini uang pengganti yang telah dititipkan tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum nantinya akan menindak lanjuti dengan permohonan ijin penyitaan kepada Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, agar dapat dipertimbangkan sebagai pembayaran uang pengganti baik dalam tuntutan dan putusan nantinya, ujarnya.

Muharizal juga menjelaskan tentang perkara penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada BUMG Gampong Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh Tahun yang bersumber dari APBG Gampong Keuramat Tahun 2017 sebesar Rp. 60.000.000 dan Tahun 2018 sebesar Rp. 200.000.000, terdakwa telah menyalahgunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Kota Banda Aceh Nomor : 700/R.008/ITKOT-LHA/2022 tertanggal (25/04), telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp.142.800.140,- (seratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu seratus empat puluh rupiah).

Tentu sebagaimana kita ketahui pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama dalam penangganan tindak pidana korupsi selain memberikan efek jera, dalam hal ini Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah membuktikan kinerjanya melalui pengektifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana korupsi, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !