BERITAHUKUM

LBH Darul Misbah Buat Pengaduan Dugaan Pungli Dijajaran TAPM

Banda Aceh – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darul Misbah membuat laporan pengaduan dugaan punggutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) provinsi dan kabupaten kota di Aceh kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Ketua LBH Darul Misbah, Helmi mengatakan dugaan pungli dilakukan oleh oknum terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) sertifikasi yang mengalir ke pihak-pihak tertentu yakni TAPM provinsi dan kabupaten kota.

Selain itu, lanjut Helmi telah terjadinya pengutipan uang secara melawan hukum kepada
seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk pembuatan SPK TPP tahun anggaran 2022 sebesar Rp 61.000 per orang kepada 2.600 orang dengan total Rp155 juta.

“Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan Standar
Operasional dan Prosedur (SOP) pembinaan dan pengendalian tenaga

Selain itu, lanjut Helmi, pihaknya menemukan adanya pengutipan uang oleh TAPM di Kabupaten Aceh
Timur untuk administrasi SPTJM sebesar Rp 50.000 per orang. Serta pemakaian bukti pembayaran penggunaan dana operasional kantor sebesar Rp1,2 juta per bulan yang dilakukan selama 8 bulan.

“Kita juga menemukan adanya pengutipan uang oleh oknum melalui rekening pribadi yang bersangkutan.

Helmi menambahkan pihaknya juga menemukan adanya pembohongan publik dalam kegiatan penyusunan portopolio sertifikasi TPP Tahun 2022 di Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Dalam surat tersebut tercantum kegiatan rapat koordinasi teknis (Rakornis) TPP. Namun, kenyataan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh pengurus Asosiasi Pedamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN)

“Undangan dengan logo kementerian desa kepada TPP untuk menghadiri Rakernis. Tapi kenyataan mereka mengikuti Bimtek yang dilaksanakan oleh APMDN dan dipungut biaya seratus lima puluh ribu rupiah,” ujarnya.

Menurut Helmi, kegiatan Bimtek kepada TPP dilakukan oleh pihak BPSDM tanpa dipungut biaya kepada peserta.

“Kita juga mendapat laporan uang yang dikutip untuk kegiatan Bimtek yang digelar oleh pihak ketiga yakni dari asosiasi masuk ke rekening pribadi. Bukan di rekening lembaga asosiasi tersebut. Ini patut dipertanyakan,” sebutnya.

Terkait persoalan tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Desa dan BPSDM terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM).

“Kita minta agar pihak Kementerian Desa dan Transmigrasi memeriksa seluruh TAPM serta mengembalikan uang dikutip tanpa prosedur yang berlaku. Bukti-bukti juga telah kita lampirkan, seluruh TAPM serta mengembalikan uang dikutip tanpa prosedur yang berlaku. Bukti-bukti juga telah kita lampirkan,” ungkap Helmi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !