Aceh Besar Mulai Transformasi UPK Menjadi BUMDESMA
Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong menfasilitasi Musyawarah Antar Desa terkait Transformasi UPK (Unit Pengelola Kegiatan) menjadi BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) di Aula Kantor Camat Sukamakmur, Reuhat Tuha, 25 November 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar Carbaini S.Ag yang diwakili Ikhsan SE, Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi, mengatakan sebagai langkah awal dan perdana Kecamatan Sukamakmur melaksanakan MAD (Musyawarah Antar Desa) untuk transformasi UPK menjadi BUMDESMA.
” UPK wajib bertranformasi menjadi BUMDESMA, sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja,” katanya.
Ikhsan mengatakan, tujuan MAD sebagai legalitas hukum untuk mengesahkan BUMDESMA dengan melibatkan perangkat desa dalam kecamatan.
” Sehingga punya legalitas hukum pengelolaan keuangan masyarakat yang selama ini masih ada di UPK,” ujarnya.
BUMDESMA harus memiliki badan hukum dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memiliki pendapat asli desa hingga pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
” Nantinya kepala desa dapat melakukan penyertaan modal, karena memiliki kekuatan hukum dan melalui analisa kegiatan yang produktif, ” terangnya karena merlibatkan akademisi dan para pelaku bisnis agar dapat mendorong tumbuhnya perekonomian masyarakat.
Turut hadir pada Musyawarah Antar Desa tersebut, Emirza SE, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Ketua UPK Kecamatan Sukamakmur, Kuta Baro dan Indrapuri.
Camat Sukamakmur Azhari SH M.Si dalam kesempatan tersebut mengharapkan dukungan masyarakat dalam rangka pembentukan dan pengesahan BUMDESMA sebagai tujuan pelaksanaan UUD Cipta Kerja (Omnibus Low) dengan tranformasi PNPM menjadi BUMDESMA melalui musyawarah antar desa.
” UU Cipta Kerja, dengan Turunan PP Nomor 11 Tahun 2021 rltwlh diatur terkait tata cara pelaksanaan BUMDESMA,” katanya.
Azhari mengaku Program PNPM lalu, Kecamatan Sukamakmur memiliki aset 4,8 Milyar untuk dapat dimanfaatkan dlam kegiatan masyarakat, namun tidak lagi memilikimu kekuatan hukum pengelolaan dana tersebut, sehingga perlu dilakukan transformasi UPK menjadi BUMDESMA.
“Sebagai legalitas hukum pelaksanaan yang harus diakui oleh kemenkumham maka perlu dilakukan pengesahan bersama melalui musyawarah antar desa,” terangnya.