Anggaran Titipan di BRA 13 Milyar Penting Dilidik dan Audit
Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menemukan ada alokasi anggaran di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2022 yang patut dilakukan audit investigasi, sehingga dapat diketahui anggaran tersebut benar benar di terima dan bermafaat oleh para korban konflik aceh. kami menilai nomenklatur anggaran. yaitu, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Korban Konflik Provinsi Aceh I dan II tersebut layak untuk dilidik dan di lakukan audit investigasi atau menyeluruh.
Koordinator MaTA Alfian Mengatakan, Berdasarkan penelusuran kami, pemerintah aceh pada tahun 2022 di APBA murni mengalokasikan anggaran sebesar 13 milyar dalam rangka merespon gelombang protes relawannya kepada pak Nova Iriansyah selaku Gubernur saat itu. kemudian oleh mantan kepala BRA saudara Azhari Cage menyampaikan kepada publik bahwa sanya dia sebagai kepala BRA saat itu tidak memengang data penerima atas bantuan tersebut dan kemudian tidak mau bertangung jawab karena pengelolanya di Deputi I BRA.
tentu bagi kami penyampaian tersebut adalah serius dan perlu ada perhatian para semua pihak, terutama bagi Penyidik dan BPKP Aceh untuk melakukan penyelidikan dan audit investigasi. 13 milyar itu uang banyak dan apabila salah dikelola maka mengalami dampak yang buru dan sangat luas terhadap keberlangsungan kehidupan para korban konflik aceh saat ini, tuturnya.
Dalam catatan kami, berdasarkan laman, htt:// lpse.acehprov.go.id Tahun 2022 di BRA ada,
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan korban Konflik Provinsi Aceh I, dengan pagu, 1. 000.000.000 dan nilai kontrak: 950.600.000 yang dimenangkan oleh CV. TAP yang beralamat di Kab Pidie.
Kemudian, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Korban Konflik Provinsi Aceh II, dengan pagu anggaran, 12.550.000.000. dan nilai kontrak sebesar , 11.840.585.760. yang dimenangka oleh CV. DDP yang beralamat di Kota Lhokseumawe, ujarnya.
MaTA sangat menaruh harapan, BRA perlu segera membangun sistem transparansi dan akuntabilitas yang lurus dan selurus penggaris karna mareka mengelola dana publik dan bukan anggaran warisan keluarga. jadi siapa pun berhak untuk mengetahui, apalagi di peruntukkan untuk korban konflik aceh, tegas Alfian.
Jadi kalau salah di kelola maka kejahatan luar biasa telah terjadi dan publik sangat patut untuk memintak Penyidi dan BPKP Aceh untuk melakukan langkah langkah yang patut sehingga korban konflik aceh tidak dijadikan sebagai objek para pihak yang tidak bertangung jawab. selain itu tidak terjadi manipulasi data atas para korban selaku yang berhak menerima bantuan. sehingga dibutuhkan kepastian hukum terhadap keadilan atas bantuan tersebut,pungkasnya.