BERITAHUKUM

Perkara Kekerasan di Aceh Tengah di Hentikan dengan Restorative Justice

Banda Aceh – Jaksa Agung Muda Tipidum, melalui Direktur OHARDA, Agnes Triani, S.H., M.H menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap Adamsyah (tersangka), dimana tersangka telah melanggar melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui virtual(29/11),

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H,M.H melalui Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis SH menjelaskan, bahwa perkara tersebut terjadi hari senin (08/08/2022) sekira pukul 14.00 WIB, saat itu tersangka yang sedang berjualan sembako di Kampung Mongal Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (30/11/2022).

Kemudian datang Ilham Umara (saksi) dan menanyakan apakah Adamsyah vape (rokok elektrik), saat itu tersangka mengatakan tidak ada, selanjutnyan saksi kembali menanyakan apa diperbolehkan merokok, mendengar pertanyaan tersebut Tersangka mengatakan tidak boleh merokok,ungkapnya.

Kemudian tersangka meminta Ilham untuk pulang kerumahnya, namun ianya  tidak mengindahkan perkataan Adamsyah dan justru mengambil permen dagangan Adamsyah, kemudian tesangka meminta uang pembelian permen tersebut namun Ilham mengatakan hutang terlebih dahulu, lalu tersangka mengatakan agar Ilham agar tidak kebiasaan mengambil barang orang lain tanpa membayar, namun tiba-tba Ilham menyenggol kepala anak Adamnyah hingga tersulut emosi hingga melemparkan sebuah kalender ke Ilham Umara yang mengenai wajahnya, jelasnya.

Ali juga menambahkan, tentunya ada 5 (lima) alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative adalah :

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  • Masyarakat merespon positif.
  • Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Lalu Direktur OHARDA atas persetujuan JAMPIDUM memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP-2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum, imbuhnya.

Dalam ekspose secara virtual dihadiri oleh  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada JAMPIDUM, Wakajati Aceh, Aspidum Kejati Aceh, Kasi Oharda dan Kajari Aceh Tengah yang mengajukan permohonan restorative justice didampingi Kasi Pidum, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !