Banda Aceh – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh meraih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik atau peringkat dengan kualifikasi tertinggi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang diumumkan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Rabu (30/11/2022).
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diwakil Sekretaris Azanuddin Kurnia, SP, MP menerima piagam penghargaan dan plakat pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 kategori Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA) dengan kategori informatif.
Plakat penghargaan diserahkan langsung oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, Iskandar Syukri dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha.
Selain Distanbun Aceh, SKPA yang menerima kualifikasi informatif yaitu: Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin, Badan Kepegawaian Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh.
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Sekretariat Baitul Mal Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh.
Sementara untuk kabupaten/kota, penghargaan kualifikasi informatif diraih oleh Kota Banda Aceh dan Kabupaten Nagan Raya. KIA juga memberikan penghargaan dengan kualifikasi informatif kepada Kanwil DJKN Aceh untuk kategori instansi vertikal dan Panwaslih Aceh untuk kualifikasi lembaga non-struktural.
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, Iskandar Syukri, mengatakan anugerah tersebut merupakan tolok ukur dalam melihat semangat keterbukaan informasi di lembaga pemerintah, Perguruan tinggi, BUMN/BUMD dan juga partai politik di Aceh.
Penghargaan seperti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan KIA dalam beberapa tahun belakangan ini. KIA melakukan penilaian berdasarkan monitoring dengan indikator tingkat akurasi yang tinggi terhadap sejumlah lembaga publik di Aceh.
Tujuannya, tidak lain untuk mendorong agar semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga berbadan hukum di Aceh. “Dengan demikian, kita semua semakin memahami betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam menjalankan kebijakan,” ujarnya.
Penghargaan ini sesungguhnya tidak sekadar bentuk apresiasi kepada lembaga yang berhasil menjalankan semangat transparansi, tapi juga sebagai ajakan agar lembaga lain mau menerapkan kebijakan yang sama sehingga menciptakan pemerintahan yang bersih.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha dalam sambutannya mengatakan, Aceh memiliki potensi yang bagus dalam hal Keterbukaan Informasi Publik. Potensi ini sangat membanggakan.
Dalam level nasional, Pemerintah Aceh masuk ke dalam lima besar untuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik dan Monev Keterbukaan Informasi Publik. “Keberhasilan Pemerintah Aceh menjadi model bagi nusantara, jadi contoh bagi semua provinsi di Indonesia,” tuturnya.
Ketua KIA Arman Fauzi mengatakan, tahun ini, tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Aceh melibatkan 134 badan publik, namun hanya 77 badan publik yang mengembalikan kuesioner mandiri kepada KIA.
Dari sisi kuantitas mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, meski demikian ada beberapa lompatan badan publik yang sudah mulai meningkat dan menjadi informatif. “Ada tujuh kategori tahun ini yang dinilai yaitu SKPA, pemerintah kabupaten kota, instansi vertikal, lembaga non-struktural, perguruan tinggi negeri, partai politik lokal dan nasional, BUMN dan BUMD,” kata Arman.
Arman menambahkan, ada 20 gampong (desa) yang diundang hadir untuk menerima penghargaan sebagai bentuk komitmen dan kerja keras aparatur dalam menjalankan prinsip transparansi.