Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejalsaan Negeri Aceh Tengah menuntut mantan Bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh ,Helma Hendrako dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara, Terkait dugaan penggelapkan Uang Persediaan (UP) Dinas tahun anggaran 2020 sebesar Rp238 juta.
Tutuntan itu dibaca JPU Kejari Aceh Tengah Riko Ari Pratama SH pada sidang lanjutan nya secara Zoom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanuddin S.H, M.Hum, Elpama Zein S.H.M.H dan R. Deddy S.H, M.H.
Bahwa JPU Menyatakan terdakwa Helma Hendrako telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang- Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (02/01/2022).
Oleh sebab itu pidana penjara terhadap terdakwa Helma Hendriko 4 (Empat) tahun, dikurangi selama dalam tahanan, serta denda sebesar Rp. 150.000.000 Subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa ditahan, lalu JPU menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 238.760.000,- atau subsidair 6 Bulan penjara.
Kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazid melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin di Takengon menetapkan tersangka Helma Hendriko sebagai tersangka pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu, Helma diduga telah menyalahgunakan Uang Persediaan Dinas Syariat Islam Aceh Tengan dengan total keseluruhnan berjumlah Rp600 juta dan telah mengembalikan sebesar Rp361.000.000,- ke dinas, namun sisanya Rp. 238.000.000,- lebih belum dikembalikan.
Ia mengungkapkan bahwa mantan Bendara Dinas Syariat Islam itu sejak awal menyimpan seluruh uang negara tersebut di rumahnya. Hal tersebut lakukan tanpa sepengetahuan pihak dinas atau kepala dinas setempat.
Namun setelah bermasalah Helma akhirnya mengakui telah mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
“Saat itu Kepala Dinas (Kadis) meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang tersebut dan diberi tempo waktu, karena melihat tidak ada niat baik dari tersangka akhirnya kepala dinas melaporkan kasus ini ke kejaksaan,” kata Zainul.
Selanjutnya Helma Hendroko diduga telah mempergunakan uang tersebut untuk keperluan membayar utang termasuk hutang Pinjaman Online (Pinjol), lalu Kejaksaan Negeri Aceh akhirnya resmi menahan tersangka hari ini guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat pidana dugaan korupsi atau penggelapan uang negara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ujar Zainul Arifin