BERITAHUKUM

Fakta Persidangan, Menyebutkan Ada 4 Perbankan Dipakai oleh Dinar Khalifah

BANDA ACEH- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus investasi bodong Dinar Khalifah.

Dalam Fakta persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yaitu Gita Rahmat selaku owner Dinar Khalifah menjanjikan beberapa paket untuk investor yaitu Paket Investasi Uang, Rumah, Umroh, Mobil Fortuner dan Umroh Plus.

Dari paket tersebut, investor dijanjikan mendapat keuntungan berbeda-beda. Untuk paket investasi uang terdiri dari Paket regular dan paket prioritas. Paket investasi uang regular investor dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 60 persen, sementara untuk paket uang prioritas investor dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dengan pembagian sebesar 80 persen. (03/01/2023).

Untuk paket investasi rumah, investor diwajibkan menanamkan modal sebesar Rp 100 juta per paket untuk mendapatkan rumah tipe 45 di Gampong Blang Krueng Kecamatan Baitussalam, sempat terjadi kolaps namun ia meminta kepada investor boleh mencari investor lainnya dengan iming-iming 8 persen sebagai uang terimakasih

Dalam pemeriksaan saksi oleh JPU, Gita mengatakan telah mengumpulkan 23 investor untuk paket rumah, dengan jumlah uang total sebesar Rp 12 -Rp 15 miliar. semenjak tahun 2018, kemudian terhadap pengumpulan dana dari masyarakat, Ianya mengakui tidak memperoleh izin dalam melakukan operandinya.

Bahwa semua investor itu melakukan penyerahan uang ada dengan tunai dan ada melalui transfer melalui Rekening Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BSM dan Bank BNI, serta terkait dengan kotrak itu melaui notaris dan ditanda tangani di kantornya setelah menerima uang dari para investor, pungkasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Safri S.H, M.H, didamping Hasanuddin S.H, M.Hum dan Azhari S.H, M.H, serta JPU Mursyid S,H, M.H dan Terdakwa didamping Penasehat Hukum, sidang berikutnya dijadwalkan (10/01).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !