BERITADUNIAHUKUMNASIONAL

Pengadilan Negeri Banda Aceh Menyidangkan Lee Chunyoung Warga Negara Korsel

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus pengedaran produk minuman Moringa Cheong (fermentasi daun kelor) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Selasa (03/01/2023.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibsaini S.H, M.H mengatakan, Bahwa terdakwa LEE CHUNYOUNG, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam bulan Oktober tahun 2021 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Rombean Desa Lamlagang Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar sebagaimana yang di maksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, c dan k,

“Pada bulan Oktober 2021, PT. Moringa Cheong memproduksi Moringa Cheong yang berukuran 125 ml, 250 ml dan 500 ml. Dan menempelkan stiker merek Moringa Cheong yang dilengkapi dengan logo BPOM dan logo Halal pada setiap botol kemasan,” kata Ibsaini.

Setelah membacakan dakwaan oleh JPU, ketua Majelis Hakim R.Hendral S.H, M.H didampingi oleh Andini S.H, M.H dan Azhari S.H, M.H melanjutkan denga pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang dan satu sebagai saksi ahli dan memeriksa terdakwa.

Sebagaimana fakta persidangan bahwa Lee Chunyoung merupakan warga Negara Korea Selatan yang diduga telah melakukan tindak pidana pidana melanggar Pasal 142 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaima yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dakwaan dibacakan oleh JPU.

Terkait dengan saksi yang dihadir dalam persidangan yaitu Prayudi dari Penyidik Kepolisian mengatakan bahwa berawal dari mendapatkan minuman tersebut dari sebuah warkop cek gu di Saree Aceh Besar saat berdinas lalu ia menyelidiki tentang izin edar dari BPOM Aceh, sampai melakukan penyelidikan ke tempat usaha minuman tersebut.

Saat di cecar pertanyaan oleh hakim apa ada di minum dan bagaimana setelah meminumnya, ia menjawab terasa ngantuk, lebih lanjut prayudi juga menjelaskan sempat pergi ke beberapa tempat berjualan baik swalayan maupun apotik, namun ia tidak menemukan minuman tersebut karena sudah ditarik dari pasaran.

Lalu Majelis Hakim saya nanyakan kepada terdakwa melalui Samsuar (42) seorang penerjemah, Lee Chunyoung membantah kesaksian dari penyidikan, karena menurutnya saat dia diperiksa saksi mengatakan minuman tersebut bagus untuk kesehatan, juga mengatakan saat penyidik ​​​​datang ke tempat kerja tanpa sepengetahuan pengetahuan .

Menurut saksi mantan Karyawan PT. Moringa Cheong, Ahmad Fauzul ditanyai, ia mengakui bahwa produk Moringa Cheong sudah di tempel logo BPOM, Tapi untuk izin pengedaran dari BPOM namun untuk sertifikasi halal sudah keluar dari MPU Aceh

Kemudian, disamping memproduksikan minuman Moringa Cheong, PT. Moringa Cheong juga Produk Enzym Ekalyptus (minuman fermentasi enzyme daun kayu putih), enzyme Pala (enzym fementasi buah pala), dan cuka enzym daun kelor namun belum di produksi masal.

Fakta persidangan dilanjutkan tahapan pemeriksaan terdakwa, ia mengakui ada kesalahan dalam menjalankan usaha, namun karena di Indonesia tidak memberitahukan secara detail tentang mekanisme keseluruhan, tentunya minuman tersebut hanya berbahan baku daun kelor dan gula tidak pernah mencampuri dengan berbagai kimia lainnya, oleh sebab itu Ia merasa kesulitan ketika ingin melakukan investasi di Aceh terkait dengan Usaha Produk Pangan atau Obat Tradisional.

Tentunya ia akan melanjutkan kembali minuman tersebut dan akan memperbaiki kembali tentang perizinan dan peredaran Moringa Cheong untuk kesehatan, ia juga mengakui selama menjual minuman tersebut sampai saat ini memiliki pendapatan di bawah Rp 10 juta, pungkas lee melalui penterjemah samsuar.

Sidang akan dilanjutkan kebali pada tanggal 10 januari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !