Tekengon – Baru saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah meneyelesaikan tuntutan kepada Terdakwa dugaan Korupsi Penggelapan Uang Persedian yaitu Bendahara, kini Kejari Aceh Tengah yang baru selesai melakukan penggeledahan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Aceh Tengah dengan dugaan Korupsi Alat Permainan Edukasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid, SH., MH melalui Kasi Intelijen Rista Zulibar PA,SH Bahwa membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus dugaan Korupsi di Aceh Tengah terutatama yang sedang dilakukan adalah Alat Permainan Edukasi (APE) di Disdik Kabupaten Aceh Tengah. Rabu (04/01/2023).
Pengadaan APE tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019 dengan jumlah Rp 5 Milyar, nah kemarin (24/08/2022) tim penyidik Kejari Aceh Tengah telah mengeledah kantor serta ruangan Disdik Aceh Tengah dan membawa sejumlah berkas dari kantor tersebut, ujarnya.
Tentunya kasus tersebut, kami sedang menunggu hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Aceh, kalau sudah di ketahui hasil perhitungan terhadap kerugian negara dari BPKP, maka kami akan kabarkan perkembangan selanjutnya kasus APE tersebut, tegasnya.
Selain itu Kejari Aceh Tengah juga telah melakukan penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Perahu Naga pada Dinas Pariwisata Aceh Tengah, untuk saat ini sedang tahap penyelidikan terkait perkembangan kasus Perahu Naga ini, pungkasnya.