BERITAHUKUM

2 Terdakwa Revitalisasi Pasar Tradisional Kota Subulussalam Mendapat Hukuman Bervaria

Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali melaksana sidang terhadap kasus dugaan korupsi Pembangunan Kegiatan Revitalisasi Pasar Tradisional Kota Subulussalam di lakukan penundaan. Senin (10/01/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan Putusan oleh Mejelis Hakim yang diketuai R.Hendral SH, MH didamping Sadri SH, MH, R.Deddy SH, MH, dihadiri JPU Kejari Subulussalam serta dua Terdakwa T Asrul dan Muhammad Isa juga di dampingi oleh Penasehat Hukum.

Kedua terdakwa tersebut T Asrul Ali mantan Kepala dinas perindustrian perdagangan koperasi (Disperindagkop) UKM Subulussalam dipidana 1 tahun Penjara dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 bulan dan Muhammad Isa kuasa direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi serta kuasa PT. Fida Teknik Pratama selalu pihak rekanan dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan penjara.

Bahwa putusan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan meringankan diri sendiri, atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum pada revitalisasi pasar tradisional, sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangan hakim dinyatakan bahwa pembangunan Revitalisasi pasar tradisional Subulussalam telah selesai dikerjakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat serta kota Subulussalam telah mendapatkan PAD atas bangunan tersebut, sedangkan kerugian negara yang telah diperhitungkan BPKP prov.Aceh sejumlah 886 juta telah dikembalikan oleh Para Terdakwa sebelum perkara diajukan ke Pengadilan

Diketahui Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar, serta denda masing-masing terpidana Rp. 50.000.000,,-

Kemudian untuk Terdakwa Muhammad Isa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,87 miliar dikurangi uang yang dikembalikan Rp886 juta. Uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa Muhammad Isa Rp3,98 miliar. Jumlah tersebut harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau diganti hukuman kurungan penjara 1 bulan.

Selanjutnya JPU akan pikir-pikir dulu terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !