Sabang – Tim Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Telah
Melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara dugaan Korupsi Kegiatan Pembebasan Lahan Untuk Pengembangan Lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, Selasa (10/01/2023)
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat SH, MH melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal SH membenarkan terkait penyerahan tahap II atas nama Tersangka FS Dan AF, Dalam Perkara keduanya diduga telah merugikan
kuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.502.935.000,- Kepada Jaksa Penuntut Umum KejariSabang.
Untuk proses penyerahan tahap II tersebut disaksikan langsung Langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH,.MH, tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 A.n tersangka FS (Sekretaris DPRK Kota Sabang / Selaku pemilik lahan) dan berkas perkara BP-04/L.1.16/fd.1/12/2022, dan tersangka Af (Kadis Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Sabang Tahun 2018 s/d 2022) dinyatakan lengkap atau P21, ujarnya.
“Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut kedua
tersangka turut didampingi penasihat hukumnya masing-masing, maka selanjutnya setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti masuk ke proses penuntutan.”
Untuk selanjitnya, Tim JPU Kejari Sabang segera menyusun Surat Dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan, lanjutnya.
Bahwa terhadap masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, imbuhnya.
Untuk kedua tersangka, saat ini Tim JPU Kejari Sabang telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sabang, pungksanya.