BERITAHUKUM

JPU Menolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Anggota DPRK Simeulue

Banda Aceh – Terdakwa perkara Dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue kembali dilanjutkan, dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (12/01/2023).

Diketahui terdakwa dari kasus tersebut adalah Murniati selaku mantan Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019, Irawan Rudiono,Poni Harjo selaku anggota DPRK, Astamudin selaku mantan Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra selaku mantan Kabag Administrasi DPRK, dan Ridwan Bin M. Yusuf selaku mantan Bendahara Pengeluaran .

Sebagaimana fakta dipersidangan, JPU menolak semua eksepsi yang disampaikan melalui PH terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum tetap pada dakwaan sebagaimana disampaikan di pengadilan beberapa hari lalu.

Diketahui terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tentunya ke 6 (enam) terdakwa diketahui telah melakukan perjalan dinas fiktif dengan merekayasa perjalanan dinas sehingga tidak sesuai dengan sebenarnya, atas perbuatan tersebut, terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor: 25 /LHP/XXI/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Sadri SH, MH didampingi Hasanuddin SH, M.Hum, R. Deddy SH, MH serta dihadiri JPU, Taqdir SH, MH, Umar Assegaf SH, MH, Sakafa SH,MH dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum masing-masing, sidang adan dilanjutkan (19/01).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !