Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh melaksanakan sidang Direktur PT. Korea Aceh Mandiri, Lee Chun Young dalam agenda Pledoi Terdakwa.
Pledoi tersebut dilakukan terdakwa tanpa di damping Penasehat Hukum, hanya didampingi samsuar seorang transleter, karena terdakwa merupakan warga negara Korea Selatan, ia mengatakan, awal januari 2005 saya mengumpulkan 150 teman dan bekereja secara bergiliran 30 sampai 40 orang dalam satu periode tiga minggu masuk ke Aceh. Dan saya, istri dan teman-teman kembali ke Korea pada 30 Maret 2019. Selasa (17/01/2023).
“Kemudian, saya dan istri datang lagi ke Aceh pada 1 Mei 2009 setelah menjual semua properti di Korea dan membangun Asrama pesantren perempuan di Seulimum dan menyumbangkannya kepada Azwar Abubakar Gubernur saat itu,” kata Lee Chun Young.
Dimana, Lee Chun Young mengungkapkan sudah menyumbang Rp I miliar lebih untuk Aceh dan jika dihitung-hitung sudah menghabiskan kurang lebih Rp 3 miliar. Dan juga mencoba mendirikan perusahaan PMA. Namun, setelah gagal dua kali, tetap ingin tinggal di Aceh dan berkunjung ke Aceh setiap tahun dan kembali pada Agustus 2020.
“Sehingga kami menyiapkan semua dokumen selama lebih dari 9 tahun dan membuat Moringa Choung untuk memulai bisnis dengan mengikuti peraturan yang berlaku serta memenuhi persyaratan yang diberitahukan oleh pegawai pemerintah,” ujarnya.
Setelah mendapatkan sertifikasi dan izin berbisnis dilengkapi dengan mengurusnya ke instansi terkait. Lee Chun Young bertanya tentang bagaimana mengajukan izin agar bisa mendagangkan produknya. Dan diberitahu oleh pegawai pemerintah harus mendapatkan sertifikasi halal dan izin BPOM.
“Begitu mendapatkan sertifikasi halal nomor 14120000331021 tanggal 6 Oktober 2021 dan izin dari BPOM Banda Aceh nomor B-RG 03.01.1A.1A2.09.21.568 tanggal 22 September 2022, keluar pernyataan bahwa produk ini sudah menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB)
“Dan pernyataan ini diantar langsung oleh petugas BPOM yakni saksi Muhibuddin STP dan saya menanyakan kepadanya apakah produk ini sudah boleh dijual? dan petugas BPOM menjawab boleh. Mendapat informasi secara lisan oleh karyawan menaruhkan ke beberapa toko, cafe, swalayan/mini, dan market,” terangnya.
Akan tetapi, penyebaran produk bukan untuk menjualnya, tetapi lebih untuk tujuan mempromosikannya terlebih dahulu sehingga hanya menaruhkan beberapa botol saja.
“Kemudian, 2 hari sebelum polisi datang menyita produk di pabrik, barulah diberitahu oleh karyawan bahwa petugas BPOM meminta supaya produk tersebut agar ditarik dari toko toko karena tidak boleh dijual sebab belum memiliki surat izin edar,” ujarnya.
Selanjutnya, 2 hari kemudian polsi sudah datang ke kantor dan pabrik dan menyita semua Produk yang ada di pabrik tanpa meninggalkan surat apapun dan tanpa sepengetahuan saya. karena waktu polisi datang saya dan istri tidak ada di pabrik/kantor dan tanpa didampingi saksi keuchik/lurah maupun saksi perangkat pemerintah kampung setempat.
“Sejak saat itu, kami memohon kepada BPOM untuk mendapatkan surat ijn edar namun sampai sekarang pihak BPOM belum bisa mengeluarkannya dengan informasi bahwa belum bisa dikeluarkan jika lokasi pabrik tidak pindah atau masuk ke kawasan industri,” terangnya.
Sekarang, lanjut Lee Chun Young, kami kontrak dengan perusahaan lokal untuk membuat dan menjual Naturi sirup Moringa dan kami masih berharap jika benar Undang-Undang di Indonesia saat ini masih harus diperlukan ada ijin surat edar maka kami berharap mendapatkannya dari BPOM.
“Sampai sekarang saya mencoba meminta dasar hukumnya atau undang undang yang mengatur hal tersebut bahwa apakah benar perusahaan saya harus pindah ke kawasan industri baru BPOM bisa menerbitkn izin edar?,” tanyanya.
Tetapi dengan diterbitkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah ketentuan pasal 91 ayat (1) UU No.18 Tahun 2012 yang dulunya mensyaratkan wajib ijin edar tetapi sekarang sudah tidak diwajibkan lagi dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena perusahaan sudah memiliki NIB nomor 0220207252504 tanggal 13 Agustus 2022 tentulah perusahaan ini sudah memiliki ijin yakni ijin komersial dan ijin operasional
Dan sudah terverifikasi dan keterangan saksi ahli DESI ARIYANTI NINGSIH SSi, Apt. pada kalimat awal di paragraf ke empat yang di kutip Lee Chun Young sebagai berikut:
“Bahwa izin edar merupakan satu bagian dari perizinan berusaha. Perizinan Berusaha bisa dikatakan selesai (semua persyaratan terpenuhi) apabila memenuhi persyaratan yang ada pada lampiran NIB perizinan berusaha yaitu salah satunya izin operasional atau izin komersial”
“Namun demikian di kalimat berikutnya keterangan saksi ahli tersebut menjelaskan wajib lagi memiliki izin edar menurut hemat saya itu paradoks (bukti NIB terlampir),” ungkapnya.
Selanjutnya, Lee Chun Young mengungkapan dengan hormat, dengan segala kerendahan hati, saya dengan memohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenanlah kiranya memutuskan dengan keputusan yang seadil-adilnya agar saya tidak dipersalahkan melanggar hukum di Indonesia dan sudilah kiranya Majels hakim yang mulia memberi putusan kepada saya dengan putusan bebas murni atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari segala tuntutan hukum.
Sidang yang di pimpin oleh Majelis hakim Ketua R, hendral SH, MH, didampingi 2 hakim anggota serta dihadiri JPU Ibsaini SH, MH. sidang dilanjutkan mendengarkan jawaban JPU atas Pledoi terdakwa.