Kuala Simpang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, penyerahan tersebut dilakukan di Gedung Kejari Jalan Ir. H. Djuanda Kecamatan Karang baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejari Aceh Tamiang Agung Ardyanto SH, MH melalui Kasi Intelijen Fahmi Jalil SH, MH, membenarkan adanya penyerahan tahap II di lakukan Kamis (19/01) pukul 18.00 WIB dengan jumlah 6 (enam) orang tersangka berikut barang buktinya. Minggu (22/01/2023).
Tentunya para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruangan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum untuk pemeriksaan lebih lanjut adapun para tersangka sebagai berikut :
1. Nama : Samsung Bahri
Umur : 45 Tahun
Alamat : Dusun Lama Kelurahan Gampong Keude Kec. Peudawa Kabupaten Aceh Timur, Prov. Aceh
2. Nama : Rehan Fahuri
Umur : 21 Tahun
Alamat : Gampong Mane Kawan Kec. Seunuddon Kab. Aceh Utara
3. Nama : Zulfikar Alias Bang Jol
Umur : 40 Tahun
Alamat : Peunaron Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh
4. Nama : Baharuddin Alias Bahar
Umur : 34 Tahun
Alamat : Peudawa Kabupaten Aceh Timur
5. Nama : Muhammad Amin Alias Amat
Umur : 36 Tahun
Alamat : Peudawa Kabupaten Aceh Timur
6. Nama : Anwar Alias Nuar
Umur : 31 Tahun
Alamat : Peudawa Kabupaten Aceh Timur
Kemudian setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang langsung mengeluarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa (P-16 A), dengan tujuan melakukan pemeriksaan tambahan dan melakukan pengecekan barang bukti yang sesuai, ungkap Fahmi.
Untuk barang bukti yang telah disita berupa :
– 51 (lima puluh satu) bungkus plastik bening yang berlainan coklat dan lambang hitam yang berisi Narkotika jenis Extacy dengan berat 21.454 gram, dengan jumlah 53.245 butir;
– 1 (satu) buah KTP a.n Baharuddin;
– 1 (satu) Handphone merk Vivo warna Biru Dongker;
– 1 (satu) Handphone merk Nokia warna Hitam;
– 1 (satu) buah KTP a.n Samsul Bahri;
– 1 (satu) Handphone merk Xiaomi warna Hitam;
– 1 (satu) Handphone merk Oppo warna Merah;
– 1 (satu) Lembar Laporan Kehilangan Surat/Barang berupa satu lembar KTP;
– 1 (satu) buah KTP a.n Muhammad Amin;
– 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam;
– 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru;
– 1 (satu) buah KTP a.n Zulfikar;
– 1 (satu) Handphone merk Xiaomi Redmi warna Hitam;
– 1 (satu) unit kendaraan Toyota Vios Limo warna Putih dengan No.Pol B 1237 KTD;
– 1 (satu) Handphone merk Oppo warna Hitam;
– 1 (satu) Handphone merk Nokia warna Hitam;
– 1 (satu) Handphone merk Nokia warna Putih;
– 1 unit KTP a.n Anwar;
– 1 (buah) ban serep;
– 2 (buah) kursi Mobil/Jok Mobil;
– 1 (unit) Mobil Mitsubishi Minibus warna silver no Pol BK 1522 XO beserta Kunci dan STNK;
– 1 (satu) buah KTP A.n Zulfikar;
– 1 (satu) Handphone merk Xiaomi Redmi warna Hitam;
– Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
– 1 (satu) unit kendaraan Toyota Vios Limo warna Putih dengan No. Pol B 1237 KTD;
Setelah pemeriksaan selesai selanjutnya para tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Polres Aceh Tamiang) untuk ditahan selama 20 (dua puluh) hari, jika proses Tahap II terhadap 6 (orang) Tersangka atas Tindak Pidana Narkotika tersebut selesai maka proses hukum dapat segera dilimpahkan ke pengadilan, ujarnya.
Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkotika dan penyelundupan barang-barang ilegal khususnya yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang, pungkas Fahmi.