BERITAHUKUM

Kejari Aceh Tamiang Terima Pelimpahan tahap II 6 Tersangka Narkotika Golongan I dari BNN Pusat

Kuala Simpang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, penyerahan tersebut dilakukan di Gedung Kejari Jalan Ir. H. Djuanda Kecamatan Karang baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejari Aceh Tamiang Agung Ardyanto SH, MH melalui Kasi Intelijen Fahmi Jalil SH, MH, membenarkan adanya penyerahan tahap II di lakukan Kamis (19/01) pukul 18.00 WIB dengan jumlah 6 (enam) orang tersangka berikut barang buktinya. Minggu (22/01/2023).

Tentunya para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruangan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum untuk pemeriksaan lebih lanjut adapun para tersangka sebagai berikut :

1.     Nama  : Samsung Bahri

        Umur : 45 Tahun

Alamat : Dusun Lama Kelurahan Gampong Keude Kec.      Peudawa Kabupaten Aceh Timur, Prov. Aceh

2.     Nama  : Rehan Fahuri

        Umur : 21 Tahun

Alamat : Gampong Mane Kawan Kec. Seunuddon Kab. Aceh Utara

3.     Nama  : Zulfikar Alias Bang Jol

 Umur : 40 Tahun

 Alamat : Peunaron Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh

4.     Nama  :  Baharuddin Alias Bahar

 Umur : 34 Tahun

 Alamat : Peudawa Kabupaten Aceh Timur

5.     Nama  : Muhammad Amin Alias Amat

Umur : 36 Tahun

 Alamat : Peudawa Kabupaten Aceh Timur

6.     Nama  : Anwar Alias Nuar

Umur : 31 Tahun

Alamat : Peudawa Kabupaten Aceh Timur

Kemudian setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang langsung mengeluarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa (P-16 A), dengan tujuan melakukan pemeriksaan tambahan dan melakukan pengecekan barang bukti yang sesuai, ungkap Fahmi.

Untuk barang bukti yang telah disita berupa :

– 51 (lima puluh satu) bungkus plastik bening yang berlainan coklat dan lambang hitam yang berisi Narkotika jenis Extacy dengan berat 21.454 gram, dengan jumlah 53.245 butir;

– 1 (satu) buah KTP a.n Baharuddin;

– 1 (satu) Handphone merk Vivo warna Biru Dongker;

– 1 (satu) Handphone merk Nokia warna Hitam;

– 1 (satu) buah KTP a.n Samsul Bahri;

– 1 (satu) Handphone merk Xiaomi warna Hitam;

– 1 (satu) Handphone merk Oppo warna Merah;

– 1 (satu) Lembar Laporan Kehilangan Surat/Barang berupa satu lembar KTP;

– 1 (satu) buah KTP a.n Muhammad Amin;

– 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam;

– 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru;

– 1 (satu) buah KTP a.n Zulfikar;

– 1 (satu) Handphone merk Xiaomi Redmi warna Hitam;

– 1 (satu) unit kendaraan Toyota Vios Limo warna Putih dengan No.Pol B 1237 KTD;

– 1 (satu) Handphone merk Oppo warna Hitam;

– 1 (satu) Handphone merk Nokia warna Hitam;

– 1 (satu) Handphone merk Nokia warna Putih;

– 1 unit KTP a.n Anwar;

– 1 (buah) ban serep;

– 2 (buah) kursi Mobil/Jok Mobil;

– 1 (unit) Mobil Mitsubishi Minibus warna silver no Pol BK 1522 XO beserta Kunci dan STNK;

–  1 (satu) buah KTP A.n Zulfikar;

– 1 (satu) Handphone merk Xiaomi Redmi warna Hitam;

– Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

– 1 (satu) unit kendaraan Toyota Vios Limo warna Putih dengan No. Pol B 1237 KTD;

Setelah pemeriksaan selesai selanjutnya para tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Polres Aceh Tamiang) untuk ditahan selama 20 (dua puluh) hari, jika proses Tahap II terhadap 6 (orang) Tersangka atas Tindak Pidana Narkotika tersebut selesai maka proses hukum dapat segera dilimpahkan ke pengadilan, ujarnya.

Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkotika dan penyelundupan barang-barang ilegal khususnya yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang, pungkas Fahmi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !