BERITA

PAPDESI Aceh Tegaskan Revisi Pasal 39 UU Desa Berdasarkan Kajian Matang

Banda Aceh – Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Aceh menegaskan bahwa revisi pasal 39 pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengenai masa jabatan kepala desa (Keuchik) sudah menjadi tuntutan final yang berdasarkan proses kajian yang lama serta matang. Demikian disampaikan oleh ketua Dpd Papdesi Aceh, Musthafa Qasim pada media.

Musthafa Qasim menambahkan, saat dibukanya peluang revisi UU Desa, para anggota komite I DPD RI sudah menampung aspirasi para kades terkait masa jabatan kepala desa. Oleh karena itu, aksi damai yang dilakukan oleh kepala desa pada tanggal 17 januari silam di depan DPR RI bukanlah aksi sesaat dan dadakan, ada proses panjang dan kajian matang yang telah dilewati oleh para stekholder dan pemangku kepentingan di desa se Indonesia.

Bagi Papdesi, poin penting revisi pasal 39 UU Desa mengingat kearifan lokal masa jabatan kepala desa adalah jabatan adat yang tidak harus disamakan dengan jabatan supra desa salah satunya adalah masa jabatan kepala desa. Selain itu, mengingat suhu pendek demokrasi desa yang berpotensi menciptakan perpecahan antar perbedaan sikap pilihan serta mengingat jangka waktu kepala desa guna memaksimalkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat desa. Tutup Musthafa Qasim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !