Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada Kamis (26/01/2023).
Pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH dan Aslam SH yang dihadiri oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Dimana, terdakwa Firdaus dan terdakwa Anas Fahruddin dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, tahun anggaran 2020 telah merugikan kuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.502.935.000.
Kasi Intelijen, Jen Tanamal mengatakan, terdakwa Firdaus dan terdakwa Anas Fahruddin merasa keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.
Sehingga, sebelum sidang ditutup, PH terdakwa telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim kemudian sidang dilanjutkan kamis depan untuk dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi terdakwa melalui PH, ujarnya.
“Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa melalui PH apakah akan mengajukan eksepsi dan dijawab akan mengajukan eksepsi dengan meminta waktu selama 1 minggu pada Kamis 2 Februari 2023,” kata Jen Tanamal.
Untuk kedu terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, pungkasnya.