Hingga Saat Ini Polda Aceh Belum Kembalikan Berkas Korupsi Bea Siswa 2017, Ada Apa
Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sampai saat ini masih belum menerima berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 yang sebelumnya sudah dikembalikan ke Mapolda Aceh.
Sebelumnya, berkas perkara tersebut sudah dikembalikan ke penyidik Polda Aceh untuk dilengkapi yang disebut dengan P19 karena belum dipenuhi penyidik Polda Aceh pada Senin 19 Desember 2022 lalu. Jum’at (27/01/2023).
Plh. Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, pengembalian berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa kepada penyidik polda Aceh dikarenakan berkas belum lengkap.
Namun, hingga berkas yang sudah dikembalikan ke mapolda Aceh, sampai saat ini belum ada jawaban, terkait pengembalian berkas tersebut, kata Plh. Kasipenkum Kejati Aceh, ungkap Ali Rasab Lubis.
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis meminta agar penyidik polda Aceh segera untuk melengkapi bahan perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 tersebut.
“Tentunya kita meminta pihak Polda Aceh untuk melengkapi bahan perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017,” pungkasnya.