Banda Aceh – Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Aceh Besar ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara korupsi pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan Aceh.
Perkara Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 : 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna dengan Terdakwa Kuswandi dan Surya sebagai rekanan pelaksana.
Junaidi penasihat hukum Terdakwa Kuswandi dan Surya mengatakan telah menerima informasi bahwasanya kasasi yang ajukan oleh JPU terkait perkara yang melibatkan kliennya telah diputuskan oleh Majelis Kasasi, dengan amar putusan Ditolak.
Diketahui, informasi ditolaknya upaya hukum kasasi tersebut, lanjut Junaidi termuat dalam situs resmi Informasi Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dilansir pada kamis 9 Februari 2023 yang diketuai Suhadi didampingi Suharto dan Ansori masing-masing hakim anggota.
“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, klien kami bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum rekan-rekan JPU,” kata Junaidi didampingi M Nasir dan Zulfan dari Kantor Hukum JNZ.
Meski begitu, lanjut Junadi pihaknya masih menunggu petikan putusan kasasi terhadap kliennya Kuswandi dan Surya.
“Kami masih menunggu petikan amar putusan dari Mahkamah Agung,” ucapnya
Junaidi menambahkan, bahwa putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang memeriksa upaya hukum kasasi JPU tersebut selaras dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebelumnya yang membebaskan Terdakwa dan Surya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, serta memulihkan hak, harkat dan martabat mereka.
“Selaku Penasehat Hukum, kami menghormati putusan Majalis Hakim tersebut,” pungkasnya.
Terhadap perkara ini, majelis hakim Mahkamah Agung juga menolak kasasi Terdakwa lainnya yakni Terdakwa Alimin Hasan dan Ichwan Perdana Satria dari dakwaan penuntut umum.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebelumnya Terdakwa Alimin Hasan dan Ichwan divonis bebas.