Jakarta – Masyarakat yang gajinya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan ternyata tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyediakan formulir SPT 1770 SS untuk pelaporan.
Formulir itu diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang penghasilannya masih di bawah Rp 4,5 juta ataupun di bawah upah minimum regional (UMR) seperti di DKI Jakarta yang sudah Rp 4,9 juta, maka tetap harus melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir tersebut.
“Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun,” dikutip dari lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2015, Selasa (21/2/2023).
Berikut ini adalah Cara mengisi SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS melalui E-Filing sebagaimana disajikan Ditjen Pajak:
1. Kunjungi laman djponline atau bisa
langsung klik https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/captcha
3. Pilih menu Lapor dan klik ikon e-Filling
4. Klik pilihan Buat SPT, lalu ikuti panduan pengisian hingga muncul ikon SPT 1770 SS
5. Kemudian isi data, mulai dari tahun pajak, status SPT, dan pembetulan.
6. Jika sudah dan sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS. Tunggu formulir hingga muncul pada layar.
7. Isi formulir Bagian A, Bagian B, dan Bagian C.
8. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. 9. Langkah terkahir adalah mengambil kode verifikasi dengan klik ikon “di sini” otomatis akan dikirim ke email.
10. Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan dan pilih ikon Kirim SPT.
11. Nantinya akan masuk email Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti telah melaporkan SPT.
Dikutip : CNBC Indonesia