Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas IA, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi APB Desa di Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh, Rabu (22/02/2023)/
Persidangan dengan agenda pembacaan Putusan/Vonis kepada dua terdakwa masing-masing, Lukman selaku Kepala Desa dan Mustafa selaku bendahara desa, pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis hakim Ketua M. Jamil SH, didampingi R. deddy SH, MH, dan Ani Hartati SH, MH serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rais Aufar SH dan zaki Bunaiya SH dan Penasehat Hukum kedua Terdakwa.
Sebagaimana putusan putusan terdakwa Lukman Kepala Desa pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan primer dari JPU, kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan primer JPU.
Kemudian, lanjut Majelis Hakim bahwa terdakwa Lukman terbukti melakukan melakukan koruspsi sebagaimana dakwaan subside dari JPU, dan menghukum terdakwa Lukman dengan penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan, serta denda Rp. 50 juta/subsider 3 bulan penjara, ditambah dengan membayar Kerugian Negara sebesar Rp. 106.178.125.00 dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini dibacakan, jika tidak di bayar maka harta benda akan disita untuk menutup kerugian negara atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kemudian untuk terdakwa Mustafa selaku Kepala Urusan Keuangan pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, Majelis Hakim memutuskan tidak terbukti secara sah dalam dakwaan primer JPU, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan primer JPU.
Terdakwa mustafa telah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU, menghukum terdakwa Mustafa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp. 50 juta/subsider 6 bulan penjara.
Membebankan kepada terdakwa membayar kerugian negara Rp. 106.178.125.00 dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini dibacakan, jika tidak di bayar maka harta benda akan disita untuk menutup kerugian negara atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Adapun hal-hal yang memberatkan dari kedua terdakwa adalah tidak mengikuti anjuran pemerintah dalam memberantas Korupsi.