Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melaksanakan sidang terkait kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Lahan Tempat Pembungan Akhir (TPA) Kota Sabang, dimana sebelumnya sidang tersebut adanya putusan Sela dari Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh T. Syarafi SH, MH di damping Ani hartati SH, MH dan Sadri SH, MH dengan putusan menolak esepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Firdaus dan Anas Fachruddin Kamis (16/02), di jalan Cut Mutia Kota Banda Aceh.
Dengan penolakan esepsi oleh Majelis Hakim kemudian memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya, Kamis (16/02/2023).
Terhadap fakta persidangan, adanya permintaan dari Fajri SH PH dari terdakwa Firdaus terhadap saksi yang di hadirkan oleh JPU dengan meminta pertimbangan Majelis untuk efesiensi dan efektivitas, karena di putuskan berdasarkan terdakwa Anas Fachruddin melalui PHnya diminta pemeriksaan secara terpisah kedua Terdakwa yaitu perkara 7 dan 8
Sementara JPU menghadirkan saksi-saksi ini sekaligus untuk dua terdakwa, nah terhadap 5 orang saksi ini tadi bersaksi untuk kedua terdakwa, tetapi ketika kami membaca BAP dan sebagainya, kami melihat keterangan saksi ini tidak berhubungan langsung dengan klien kami firdaus, hanya 1 orang dan itu merupakan PPTK nya, tentu selebihnya itu tidak ada hubungan dengan klien saya selaku pemilik lahan yang di bebaskan olek DLHK Kota Sabang, tapi lebih banyak hubungannya dengan Kedinasan, Perencanaan, Pihak survei, Penganggaran, Jasa konsulan dan Pengadaan, ujarnya
Jadi semua saksi yang di hadirkan itu memang untuk kegiatan teknis yang ada di dinas Pemerintah Kota Sabang. Sementara klien kami dalam intensitas sebagai pemilik lahan yang di bebaskan yang tentu hubungannya hanya pada pengadaan setelah persetujuan di bebaskan dan dinilai oleh instansi tersebut, lalu diputuskan setuju atau tidak setuju, tambah Fajri.
Jadi kalau di anggap tata tertib sebagaimana hari ini telah ditetapkan sebagai terdakwa di hadirkan dalam dugaan persekongkolan itupun tidak ada korelasi dalam keterangan sebagaimana terungkap dalam BAP, makanya kami meminta perkembangan tadi sebaiknya tidak di periksa dalam keterangan ini atau ditanyakan langsung yang berhubungan dengan terdakwa firdaus, sehingga pertanyaan yang berhubungan dengan firdaus, jangan ditanyakan terkait perencanaan, karena ini tidak ada hubungannya, tegasnya.
Dan itu sebenarnya pertanyaan kepada yang berhubungan terdakwa Anas sesuai atau tidak, terhadap klien kami firdaus apa saja persekongkolannya, sehingga ini merupakan pertanyaan langsung ketika kita mendukung proses peradilan yang tepat, sederhana, biaya ringan dan tidak menghabiskan waktu dalam suatu perkara, imbuhnya.
Karena kita juga memahami bahwa pengadilan sangat sibuk, menanti dari pagi sampai sore bahkan sampai malam, hanya semata mata untuk mewujudkan efesiensi waktu dan lainnya, sehingga penyelesaian setiap perkara lebih tepat dan cepat dalam mendapatka kepastian hukum bagi setiap pencari keadilan, pungkasnya.