BERITAEKONOMI

Bank Aceh Salur KUR Tahap I Tahun 2023 Sebesar Rp 510 Miliar, Perwujudan Dukungan UMKM

Banda Aceh – Penguatan dan pengembangan ekonomi di Aceh, terutama melalui sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bank Aceh akan menyalurkan pembiayaan KUR Syariah. Untuk tahap pertama tahun 2023 akan disalurkan sebesar Rp 510 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Utama Bank Aceh, Bob Rinaldi melalui Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan, Said Zainal Arifin, mengatakan, sejak November 2022 Bank Aceh sudah ditunjuk sebagai bank penyalur pembiayaan KUR Syariah. Hal ini sesuai dengan salah satu misi Bank Aceh menjadi penggerak perekonomian Aceh dan pendukung agenda pembangunan daerah.

“Alhamdulillah, Bank Aceh telah sukses menyalurkan 100 persen kuota pembiayaan KUR Syariah yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi di tahun 2022. Bank Aceh kembali diberikan kepercayaan pada tahun 2023 ini dengan total kuota pembiayaan KUR tahap pertama sebesar Rp 510,6 miliar,” ujarnya.

Tentu faedahnya percepatan realisasi, Bank Aceh sudah menggali sejumlah potensi terhadap komoditas unggulan pada masing-masing daerah, dengan berkolaborasi melalui sejumlah dinas, instansi, dan lembaga terkait di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh juga sudah dilakukan, tambahnya.

Selain itu juga Bank Aceh turut serta berkolaborasi dengan mitra pembiayaan, seperti BPRS, koperasi, dan lembaga keuangan mikro syariah lainnya melalui penyaluran pembiayaan komersial dan selanjutnya nasabah ultra mikro naik kelas melalui Bank Aceh, tegasnya.

“Pengembangan UMKM di Aceh yang layak naik kelas dimulai dari proses identifikasi karakteristik UMKM di daerah. Pengembangan dilakukan dengan menitikberatkan pada pendampingan,” ungkap Said.

Pembiayaan KUR Syariah, tambah Said “nantinya juga akan diberikan kepada pengumpul yang dapat memberikan pasokan pada industri yang prospektif.” Melalui ini, optimalisasi dalam menciptakan ekosistem dari hulu ke hilir khususnya di sektor pertanian dan perkebunan diharapkan dapat terwujud.

“Melalui pembiayaan berskema hulu dan hilir, kami ingin menciptakan ekosistem UMKM berbasis syariah di sektor unggulan masing-masing daerah yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Said mengimbuhkan, bahwa kuota tahap pertama itu sebesar Rp 510,6 miliar dapat bertambah sesuai penyerapan pembiayaan yang disalurkan, “Optimalisasi penyaluran akan mendorong potensi kuota yang lebih besar.”

Sementara itu, Kepala UKM Center Bank Aceh, Iskandar, mengatakan, dengan telah diberikannya kuota plafon pembiayaan KUR Syariah tahun 2023, maka masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan ke seluruh jaringan kantor Bank Aceh yang tersebar di seluruh Aceh.

Iskandar menjelaskan, pembiayaan KUR Syariah Bank Aceh diberikan kepada nasabah individu atau perorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang produktif di seluruh sektor ekonomi. Pembiayaan tersebut digunakan untuk pembelian atau pengadaan barang modal dan untuk tambahan modal kerja usaha.

“Ada beberapa jenis Pembiayaan KUR Syariah yang disalurkan oleh Bank Aceh, di antaranya KUR Syariah Super Mikro, KUR Syariah Mikro dan KUR Syariah Kecil dengan ketentuan plafon pembiayaan sesuai ketentuan berlaku dengan jangka waktu modal kerja maksimal 4 tahun dan investasi maksimal 5 tahun,” ujarnya.

KUR Syariah Bank Aceh memiliki imbal hasil dan margin yang murah sesuai prinsip syariah. “Prosesnya cepat dan persyaratannya cukup mudah, diantaranya, Warga Negara Indonesia, Surat permohonan pembiayaan yang telah disediakan, Fotocopy KTP Elektronik dan KK, Surat Keterangan Usaha atau NIB, fotocopy NPWP untuk plafon KUR Syariah di atas 50 Juta,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kunjungan kerja di Aceh pekan lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan bahwa potensi ekonomi di Aceh sangat besar, terutama di sektor perdagangan, perikanan, pertanian, dan perkebunan.

Presiden berharap dengan dialokasikannya pembiayaan bersubsidi KUR di Aceh dapat membantu menumbuh kembangkan usaha UMKM dalam menggali potensi-potensi tersebut, serta meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan catatan nasabah memiliki komitmen dan disipilin dalam mengelola usaha dan angsuran.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !