BERITAHUKUM

Azwir Diputuskan Bebas oleh PN Jantho, Sementara 6 Lainnya Mendekam di Penjara

Jantho – Pembacaan Putusan Perkara tindak pidana Pembunuhan Berencana di Gampong Aneuk Gle Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, atas nama Tersangka Azwir Basyah Alias Toke Wir serta 6 (enam) tersangka lainya yaitu Feriadi alias si chek, Muhammad Yahya, Nazar, Tarmizi (Abu Midi), Darwis, Zardan, di gelar di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (06/03/2023). Adapun putusan terhadap 6 berkas perkara dengan 7 orang terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakin Ketua Fadli SH, didampingi oleh Jhon Mahmud SH, MH, Abu Rahmatullah SH, MH, dibaca secara bergiliran atas masing-masing terdakwa : 1.  Azwir Basyah alias Toke Wir dengan putusan Bebas, bahwa JPU tidak dapat di klasifikasikan sebagai orang yang menyuruh, melakukan, maupun turut serta melakukan pembunuhan terhadap Alm Ridwan, dan Maimun, dan juga tidak ada satu alat bukti yang diberikan kepada kepada Majelis Hakim dari JPU atas keterlibatan Azwir. 2. Feriadi dengan putusan 9 tahun penjara, terbukti melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I. 3. M Yahya dengan diputuskan 9 tahun penjara, bahwa terdakwa  melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I 4. Nazar dengan putusan penjara 7 tahun, melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I . 5. Tarmizi dengan putusan penjara 9 tahun penjara, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I. 6. Darwis dengan putusan 8 tahun penjara, bahwa terdakwa melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I. 7. Zardan dengan penjara 8 tahun melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I. Sebagaimana diketahui dalam beberapa fakta persidangan tentang barang bukti yang tidak bisa di buktikan dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Senjata Api M.16 yang di bawa oleh terdakwa feriadi dan senjata Api AK 56 yang di bawa oleh terdakwa zardan, JPU hanya memuktikan dengan selongsong peluru kaliber 5,56 yang nota benenya dipakai oleh oleh senpi SS1. Kemudian didalam fakta persidangan juga Tarmizi (Abu midi) adalah orang yang berperan mencari korban serta mempersiapkan barang/logistic, terkait dengan Marhaban alias si Abang (DPO) yang berasal dari Aceh Besar, mempunyai peran mencari keberadaan Alm Ridwan, untuk saat ini para tersangka masih ditahan di Rutan Kelas IIA Jantho Aceh Besar, kemungkinan Azwir akan segera di bebaskan karena berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri Jantho dengan putusan Bebas. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril SH, MH melalui Kasi Intelijen Maulizar SH, MH bahwa untuk kasus Azwir tentu kami akan melakukan terlebih dahulu melaporkan kepada pimpinan, tentu upaya hukum yaitu Kasasi Banding akan kita tempuh untuk terdakwa Azwir, dan 6 tersangka lainnya kita masih menunggu hasil putusan dari pimpinan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !