PJ Gubernur Aceh harus segera Rombak Struktur Jabatan
Banda Aceh – Bank Aceh Syariah dijadwalkan Kamis (08/03) akan melakukan RUPS (Rapat umum Pemegang Saham), dan jika merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2014 tentang pembentukan Bank Aceh Syariah, dan dalam qanun tersebut posisi Pj Gubernur Aceh yang merupakan pemegang saham terbanyak sebagiamana disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) tentu memiliki mandat untuk dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan capaian yang telah dilakukan oleh Bank Aceh Syariah selama tahun berjalan, Selasa (07/03/2023).
Hal ini disampaikan oleh Askhalani dalam realleasse nya, bahwa sebagaimana diketahui posisi Bank Aceh Syariah hingga saat ini diduga mengalami penurunan terhadap capaian kinerja, imbasnya adalah tingkat kepercayaan publik terhadap Bank juga menjadi sangat ketara, dan karena itu momentum dalam RUPS tahun ini selain menetapkan Direktur Utama yang baru, juga harus dilakukan upaya perubahan secara menyeluruh dan pergantian terhadap para Komisaris, Direktur dan Direksi apalagi jika merujuk pada struktur jabatan saat ini tercatat bahwa yaitu sdr Taqwallah yang masih merupakan salah satu Komut Bank Aceh Syariah saat ini tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan bukan ASN (pensiunan) masih tetap dipercayakan untuk duduk dibangku jabatan kepemilikan saham pengendali.
Padahal secara etika yang bersangkutan tidak tepat lagi untuk duduk dan mewakili kepentingan kepemilikan saham pengendali sebagai Komut karena dapat dipastikan yang bersangkutan akan bekerja untuk kepentingan pribadi dan bukan mewakili kepentingan pemerintah dan karenanya proses penetapan Direktur Baru harus juga turut disertakan dengan pergantian para pihak secara bersama-sama, tegasnya.
Askhalani menambakan , selain itu Pj Gubernur Aceh juga harus segera mengambil sikap tegas terhadap proses pengelolaan Bank Aceh Syariah, mengingat pasca bergantinya jabatan dari Direktur Lama sdr Haizir Sulaiman hingga saat ini posisi Bank Aceh Syariah sebagaimana diketahui mengalami penurunan secara tajam terhadap tingkat kepercayaan masyarakat dalam menyimpan uang dan bahkan saat ini diduga semakin hari semakin tinggi secara rasio terjadi pergeseran pemindahan uang dari BAS kepada Bank lainnya.
Tentu ini sangat berdampak dan berbahaya bagi upaya pemerintah Aceh dalam mendapatkan pendapatan dividen diakhir tahun, mengingat sumber dividen dan pendapatan Bank Aceh syariah menjadi salah satu penerimaan untuk pendapatan belanja Aceh, merujuk pada fakta diatas, berikut adalah rekomendasi bagi Pj Gubernur Aceh untuk dapat menetukan sikap dalam Rapat umum pemegang saham (RUPS) yang akan dilakukan di Kota Langsa diantaranya:
1. Mendukung Pj Gubernur Aceh sebagai pemegang saham pengendali untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Aceh Syariah, serta bersegera melakukan reformasi komposisi jabatan baik komposisi Komut dan anggota maupun 2 orang anggota Direksi yang sebelumnya telah dilantik dengan nomor 584/679-684/2020 tentang pengangkatan komisaris independen, direktur bisnis, direktur kepatuhan, direktur dana dan jasa dan direktur operasional PT Bank Aceh Syariah.
2. Mendesak Pj Gubernur Aceh untuk memberikan kesempatan baik kepada karyawan internal PT Bank Aceh Syariah maupun tokoh eksternal diluar PT Bank Aceh Syariah berkarir dalam medorong inovasi sehingga menjadi Bank alternatif pilihan publik, dan berperan signifikan dalam pembangunan Aceh, mengingat saat ini kondisi Bank Aceh Syariah mengalami perubahan paradigma dan akibatnya jika tidak ada pembenahan tentu akan sangat berdampak baruk dan yang paling utama adalah kepercayaan kinerja karyawan yang juga saat ini mengalami penurunan minat akibat banyaknya intervensi dalam kerja aktivitasnya.