Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Senin hari ini. Sidang akan digelar secara tertutup yang dimulai pukul 10.00 WIB.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hasyim itu terkait dengan dua perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Salah satu perkara karena dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas.
“Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman. Sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni. Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari,” kata Yudia dikutip dari Antara, Senin, 13 Maret 2023.
Yudia menyampaikan sidang pemeriksaan terhadap Hasyim dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan tindakan asusila
“Sidang kode etik DKPP ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila,” jelas Yudia.
Lebih lanjut, dia mengatakan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait. Yudia bilang DKPP juga sudah memanggil seluruh pihak yang akan didengarkan keterangannya itu lima hari sebelum sidang digelar.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata dia.
Merujuk ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan anggota DKPP.
Sumber : VIVA.co.id