Dari penyidikan selama ini, kejanggalan proyek senilai Rp 10 triliun tersebut terungkap.
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo), Rabu (15/3). Apakah Johnny bakal ditetapkan tersangka dalam kasus rasuah proyek Rp 10 triliunan tersebut?
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengatakan, Johnny masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Terkait dengan pemeriksaan JP (Johnny Plate, Red), apakah jadi tersangka atau tidak nantinya, kita masih mendalami peran dari yang bersangkutan,” kata Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Senin (13/3).
Pemeriksaan pada Rabu besok adalah kali kedua yang akan dijalani oleh menteri dari Partai Nasdem tersebut. Pada 14 Februari, sekjen Partai Nasdem itu juga sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama. Dari hasil evaluasi pemeriksaan yang pertama, kata Kuntadi, penyidik masih membutuhkan banyak keterangan sehingga perlu melakukan pendalaman-pendalaman terhadap Johnny selaku menteri.
Kata dia, beberapa materi penyidikan yang kurang dan akan kembali didalami yaitu masih berkaitan dengan peran Johnny sebagai menteri. Akan tetapi, kata Kuntadi, lebih dari itu, karena pada pemeriksaan kedua, tim penyidikannya akan lebih berfokus pada peran Johnny selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pelaksana dan pengawasan terhadap anggaran proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Kuntadi menerangkan, dari penyidikan selama ini, ada kejanggalan proyek senilai Rp 10 triliun tersebut semakin terungkap. Kata Kuntadi, proyek tersebut dianggarkan dalam tahun jamak sejak 2020 sampai 2024. Akan tetapi, kata dia, pencairan anggarannya sudah 100 persen lunas pada 2022. Pihak Bakti dan Kemenkominfo pun sudah melakukan pelunasan-pelunasan terhadap pihak-pihak konsorsium selaku pemenang tender proyek tersebut.
Namun, realisasi dari pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo tersebut tak tuntas. Beberapa proses pembangunannya bahkan mangkrak dan ada yang fiktif. Dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangannya, kata Kuntadi, Bakti dan Kemenkominfo melaporkan proyek pembangunan BTS 4G tersebut sudah mencapai 100 persen.
“Jadi, kita kembali memeriksa JP untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban JP selaku pengguna anggaran,” ujar Kuntadi.
Tak cuma soal itu, pemeriksaan terhadap Johnny juga menyangkut tentang tanggung jawabnya sebagai pejabat tertinggi di Kemenkominfo dan di Bakti berkaitan dengan temuan-temuan penggelembungan anggaran dalam proyek dan penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut. Menurut Kuntadi, tim penyidikannya meyakini, markup sejumlah anggaran dalam proyek tersebut terjadi atas dasar persekongkolan jahat.
Kuntadi pun mengatakan, sejak awal penyidikan, kejaksaan sudah mengetahui adanya pemufakatan jahat di antara para pejabat di Kemenkominfo dan Bakti dalam proses tender pengadaan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut. “Di mana kita ketahui, di dalam perkara ini terdapat kemahalan-kemahalan (markup, Red) dan pemufakatan-pemufakatan jahat. Jadi, kita memeriksa Menteri JP untuk mengetahui sejauh mana perannya dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan,” ujar Kuntadi.
Selain itu, Kuntadi juga mengatakan, tim penyidik akan menanyakan kepada Johnny mengenai peran Gregorius Alex Plate (GAP). GAP adalah adik kandung Johnny. Namun, dalam penyidikan, GAP terungkap turut menikmati fasilitas-fasilitas yang bersumber dari anggaran proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Padahal, GAP diketahui bukan penyelenggara negara di Kemenkominfo atau Bakti.
Mengenai fasilitas-fasilitas tersebut, Kuntadi mengatakan, GAP sudah mengembalikan uang senilai Rp 534 juta dari proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo tersebut. GAP pun sudah pernah dua kali diperiksa. Statusnya saat ini masih sebagai saksi.
Mengenai rencana pemeriksaan kembali, Menkominfo Johnny Plate belum merespons pertanyaan lewat pesan dari Republika perihal kehadirannya. Pada pemanggilan pertama bulan lalu, Johnny pernah meminta pengaturan ulang jadwal pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 9 Februari menjadi Selasa, 14 Februari. Seusai menjalani pemeriksaan pada Selasa, Johnny memastikan akan menaati setiap proses hukum.
“Apabila jaksa masih membutuhkan keterangan, sebagai menteri, sebagai pembantu presiden, saya akan tetap melaksanakan itu dengan baik. Saya berharap agar proses hukum ini berlangsung dengan baik,” begitu kata Johnny, Selasa (14/2) lalu, di Gedung Bundar Jampidsus, Kejakgung.
Adapun dalam penyidikan kasus ini, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka selaku direktur utama (dirut) Bakti, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku direktur PT Mora Telematika, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mukti Ali (MA) ditetapkan sebagai tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.