BERITAHUKUM

Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Gunung Meriah Dituntut 5 Tahun Penjara

Banda Aceh – Terdakwa tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil masing-masing terdakwa  Drs M. Saifullah S selaku mantan Kepala sekolah dan Ade Prisuci selaku Bendahara yang keduanya pembacaan tuntutan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Gilang Ferdian di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin, (10/04/2023).

Dalam fakta persidangan, bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SMKN 1 Gunung Meriah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 261.000.000,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh.

Atas dasar tersebut, keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bahwa kedua terdakwa M. Saifullah dan Ade Prisuci di tuntut masing-masing hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsideir tiga bulan kurungan, ujar JPU dalam amar tuntutan.

Selain itu keduanya harus membayar biaya pengganti masing-masing Rp 130 juta apa bila tidak membayar lebih dari 21 bulan maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara 2,5 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !