BERITA

Tanpa Basa Basi, Ahmadi Terima Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Bener Meriah – Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah menggelar sidang vonis terhadap kasus perdagangan kulit harimau Sumatera di Pengadilan Simpang Tiga Radelong, Bener Meriah, pada Kamis (13/04/2023).

Pembacaan sidang vonis terhadap mantan Bupati Bener Meriah terdakwa Ahmadi yang dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah yang diketuai oleh Ahmad Nur Hidayat.

“”Terdakwa Ahmadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Diketahui, vonis putusan hakim terhadap mantan Bupati Bener Meriah tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Dan, terhadap terdakwa Ahmadi terbukti sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP.

Selanjutnya, terhadap putusan tersebut terdakwa Ahmadi menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !