Tanpa Basa Basi, Ahmadi Terima Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Bener Meriah – Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah menggelar sidang vonis terhadap kasus perdagangan kulit harimau Sumatera di Pengadilan Simpang Tiga Radelong, Bener Meriah, pada Kamis (13/04/2023).
Pembacaan sidang vonis terhadap mantan Bupati Bener Meriah terdakwa Ahmadi yang dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah yang diketuai oleh Ahmad Nur Hidayat.
“”Terdakwa Ahmadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Diketahui, vonis putusan hakim terhadap mantan Bupati Bener Meriah tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Dan, terhadap terdakwa Ahmadi terbukti sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP.
Selanjutnya, terhadap putusan tersebut terdakwa Ahmadi menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.