Nasib Akmal Hanif Menjadi DPO Kejaksaan
Takengon – Kejakasaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah tetapkan Bos PT Elhanif Tour dan Travel Terpidana Akmal Hanif (40) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus penipuan travel umrah.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab, membenarkan hal tersebut, bahwa Akmal Hanif yang merupakan warga Keude Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara ditetapkan sebagai DPO sejak 24 oktober 2022.
“Akmal Hanif ditetapkan sebagai DPO setelah dipanggil sebanyak 3 kali secara patut dan wajar untuk melaksanakan putusan namun ia tidak mengindahkan panggilan kita ,” kata Ali Kamis (04/05/2023).
Dijelaskan, bahwa Akmal Hanif ditetapkan selain DPO juga dicekal tidak bisa berpergian keluar negeri. saat Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah telah melakukan upaya pencarian terhadap Akmal Hanif, namun belum ada perkembangan.
Sehingga, Kejari Aceh Tengah meneruskan surat tersebut kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung untuk melanjutkan upaya pencarian terhadap Akmal Hanif.
Diketahui, sebelumnya terpidana Akmal Hanif telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah atas kasus penipuan jamaah umrah, tentu kami berharap Terpidana Akmal Hanif dapat segera menyerahkan diri guna menjalani hukuman sebagaimana Amar Putusan Pengadilan, pungkasnya.