Kejari Aceh Besar Gelar Kegiatan Penerangan Hukum
Jantho – Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Jantho pada Selasa (9/5/2023) pukul 09.00 WIB.
Penerangan Hukum merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP- 001/A/JA/01/2006 tanggal 02 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
Kegiatan Penerangan Hukum ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, S.H.M.H. Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut yakni Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Se-Kabupaten Aceh Besar Sosialisasi Rumah Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan launching 7 (tujuh) sentra Rumah Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G, S.H,.M.H dalam sambutannya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah ilmu serta menjadi bekal berharga bagi para Aparatur Desa di Kabupaten Aceh Besar dalam mengelola Dana Desa.
Adapun Kabupaten Aceh Besar memiliki 23 Kecamatan dan 604 Desa. Sehingga dengan banyaknya Jumlah Desa di Kabupaten Aceh Besar diharapkan untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara baik dan benar.
“Dana desa merupakan program pembangunan pemerintah sehingga hal ini menjadi bagian tanggung jawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya,” ujarnya.
Kemudian, sambungnya, pada saat ini penegakan hukum telah mengarah dari penegakan secara Refresif ke Progresif melalui Restorative justice yang merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.
“Adapun restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait,” paparnya.
Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, M.M, juga memberikan apresiasi serta penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta seluruh jajarannya yang telah memprakarsai kegiatan ini.
Kegiatan ini di hadiri oleh Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP., M.M., Ketua Apdesi Kabupaten Aceh Besar, Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kepala SKPD Kabupaten Aceh Besar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Maulijar, S.HI.,S.H.,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Ridho, S.H., Kasubsi EKPPS pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Alfian Syahri, S.H.,M.H, Para Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Staff Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan peserta 23 (dua puluh tiga) Camat se-Kabupaten Aceh Besar dan 604 (enam ratus empat) Keuchik (Kepala Desa) se-Kabupaten Aceh Besar yang berjumlah 627 (enam ratus dua puluh tujuh) orang peserta.