BERITANASIONAL

KPK ‘Warning’ Bisnis Lapas, Anak Yasonna Dibidik?

KPK menyebut lapas menjadi salah satu sektor yang rentan korupsi.

Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya potensi korupsi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Lembaga antirasuah itu menyebut lapas menjadi salah satu sektor yang rentan korupsi.

Peringatan itu dikeluarkan KPK di tengah mencuatnya tudingan adanya monopoli bisnis di lapas yang diduga dilakukan anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Laoly.

Isu monopoli bisnis dalam lapas awalnya dilontarkan aktor senior yang juga bekas narapidana, Tio Pakusadewo, dalam sebuah wawancara di Youtube. Ia mengatakan, ada bisnis di dalam lapas yang dimonopoli anak menteri. Tio yang pernah mendekam di lapas menceritakan bisnis yang dijalankan di dalam lapas, mulai dari jasa men-charge handphone, beli kasur, beli air minum, hingga narkoba.

“KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam lapas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

Ali mengatakan, terdapat berbagai modus dugaan korupsi yang berpotensi dilakukan di dalam lapas. Mulai dari pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang atau jasa.

KPK melalui pendekatan upaya pencegahan juga pernah melakukan kajian dan menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan lapas. Di antaranya, kata Ali, kerugian negara akibat pemasalahan overstay, lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf unit pelaksana teknis (UPT) rutan/lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kemudian, lanjut Ali, ada masalah soal pengistimewaan narapidana tindak pidana korupsi di rutan atau lapas, risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP), serta risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan. “Dari temuan tersebut menunjukkan tata kelola lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi,” ujar Ali.

Dia melanjutkan, dalam kajian tersebut, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan. Pada rekomendasi jangka pendek, pihaknya membuat dan menyepakati prosedur operasi standar atau SOP tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan. “Yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait,” ujar Ali.

Kemudian, mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Artinya, kata Ali, narapidana yang tidak melakukan pelanggaran, secara otomatis berhak mendapatkan remisi. “Sedangkan, narapidana yang melakukan pelanggaran akan dimasukkan ke dalam register F dan tidak berhak mendapat remisi,” ujar Ali.

Pemberian remisi, kata Ali, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar bisa mengurangi jumlah napi dalam rutan dan lapas akibat overcrowd dan overcapacity, serta menutup celah suap-menyuap dari pola interaksi petugas dan narapidana untuk “membeli” remisi. Selanjutnya, melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif.

Berikutnya, membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan review atas kinerja vendor, membangun sistem pengawasan internal di level wilayah, membangun mekanisme whistleblower system yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat. Terakhir, membangun koneksi SDP dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).

Di samping itu, dalam rekomendasi jangka menengah, KPK menyarankan agar dilakukan revisi PP 99/2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. Kemudian, membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan. “Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan,” ujar Ali.

Peringatan KPK terkait potensi korupsi di lapas ini muncul di tengah ramainya isu monopoli bisnis di lapas. Tio Pakusadewo sebelumnya menyebut terdapat sebuah lembaga swasta yang menguasai bisnis di dalam lapas. Mulai dari koperasi lapas yang meliputi toko, kantin, dan semua kegiatan ekonomi di lapas. “Bahkan, kita minum air bersih itu susah, dijual ada air minum dalam kemasan yang mereknya, merek dari foundation itu,” kata Tio.

Namun, Menkumham Yasonna Laoly membantah tudingan terhadap anaknya, Yamitema Laoly, yang disebut melakukan monopoli bisnis di lapas. “Ah, bohong besar itu. Enggak ada,” ujar Yasonna, Selasa (2/5/2023).

Muncul dugaan, yang dimaksud Tio adalah Jeera Foundation. Diketahui, anak Yasonna, Yamitema Laoly, merupakan co-founder sekaligus chairman Jeera Foundation. Menurut akun Youtube Jeera Foundation, Jeera Foundation adalah organisasi nirlaba yang bersinergi dengan lapas yang membantu para warga binaannya untuk kembali ke dalam tatanan masyarakat melalui program rehabilitasi.

Yasonna menjelaskan, Jeera Foundation merupakan yayasan yang melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap narapidana. Yayasan tersebut, kata dia, memang memiliki kerja sama dengan beberapa lapas. Selain itu, yayasan tersebut juga pernah meminta Tio Pakusadewo untuk menjadi pelatih.

Kita minum air bersih itu susah, dijual ada air minum dalam kemasan yang mereknya, merek dari foundation itu.

“Itu kan Tio pernah dua kali di sana. Dia juga pernah dipakai Jeera menjadi pelatih. Jadi, Jeera itu yayasan yang membina napi, barista, (kerajinan) kulit, mereka memang ada kerja sama dengan koperasi di tempat dia itu. Tio pernah diminta pelatih,” ujar Yasonna.

Namun, menurut Yasonna, karena Tio disebut-sebut melakukan pelanggaran berat, ia diberhentikan sebagai pelatih. Yasonna mengatakan, kalapas setempat akan menjelaskan lebih detail mengenai hal itu. “Bahkan, dia pernah dimasukkan ke straft cell. Nanti biar karutan yang menjelaskan,” ujarnya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta Menko Polhukam Mahfud MD menelusuri isu monopoli bisnis di lapas. Mahfud MD dinilai punya kapasitas yang memadai untuk mengusut isu tersebut.

“Menko Polhukam harus memeriksa dan menelusuri kebenaran laporan ini, yang jika benar maka bisa memerintahkan pada menteri untuk mengganti rekanan lapas,” kata Fickar.

Menko Polhukam harus memeriksa dan menelusuri kebenaran laporan ini.

Fickar mendorong aparat penegak hukum (APH) menginvestigasi kerugian negara yang timbul. Pasalnya, isu ini sulit dibawa hingga ke meja hijau kalau tak ditemukan unsur pelanggaran hukumnya. “Sepanjang tidak ada manipulasi yang mengakibatkan kerugian negara, maka tidak ada unsur pidananya,” ujar Fickar.

Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD merasa tak perlu ikut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai persoalan tersebut hanya masalah sederhana yang cukup diselesaikan pejabat di tingkat eselon satu.

“Saya enggak yang harus turun tangan yang begitu. Bisa diselesaikan di tingkat teknis eselon satu,” kata Mahfud.

Dikutip : https://www.republika.id/

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !